Kementerian Kesehatan mengumumkan pencapaian yang disebut pertama kali terjadi dalam sejarah: prevalensi stunting nasional turun ke 19,8 persen berdasarkan baseline Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 — angka pertama yang berhasil menembus di bawah 20 persen. Pemerintah menargetkan angka ini terus turun jadi 17,5 persen pada 2026, menuju 14,2 persen di 2029 sesuai RPJMN.
Salah satu program yang digadang-gadang jadi pendorong utama tren ini adalah Makan Bergizi Gratis (MBG). Tapi di saat yang hampir bersamaan, data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat angka yang jauh lebih suram: 37.270 korban keracunan akibat program MBG sejak Januari 2025 hingga Mei 2026, dengan lebih dari 9.100 korban baru tercatat sepanjang Januari–Mei 2026 saja. Dua kabar ini dirilis nyaris berbarengan, dan HIFDI menilai keduanya harus dibaca bersama — bukan dipisah demi menjaga kesan program berjalan mulus.
Akar Masalah: Higiene, Anggaran, dan Distribusi Timpang
Data menunjukkan penyebab keracunan bukan kejadian acak. Dari puluhan ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi, 26.097 di antaranya belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi — celah yang memicu risiko makanan tidak matang sempurna dan distribusi yang lambat sampai ke penerima. Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan korban keracunan terbanyak, diikuti Jawa Timur dan Jawa Barat.
Di sisi anggaran, temuan Transparency International Indonesia mengungkap struktur belanja Badan Gizi Nasional (BGN) yang janggal: pos kendaraan justru jadi belanja terbesar tahun pertama (Rp1,39 triliun), sementara pos makanan — inti dari program ini — proporsinya paling kecil. Ada juga temuan pembelian tablet dengan harga jauh di atas pasar. Soal pemerataan, 58,9 persen manfaat MBG terkonsentrasi di Pulau Jawa, dan kelompok 10 persen terkaya (desil 10) menerima alokasi 46,5 persen, sementara kelompok termiskin (desil 1) hanya kebagian 1,1 persen.
Puskesmas Ditugaskan Awasi SPPG — Tanpa Kewenangan yang Jelas
Di tengah sorotan publik atas rentetan masalah ini, Kemenkes menyatakan akan mengoptimalkan puskesmas dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) untuk aktif memantau SPPG. Di permukaan, ini terdengar masuk akal — puskesmas memang punya jaringan hingga ke desa. Tapi ada masalah mendasar: pengawasan keamanan pangan produksi massal, termasuk sertifikasi higiene sanitasi dan penindakan pelanggaran, secara hukum adalah ranah BPOM dan dinas kesehatan/perizinan usaha pangan — bukan tugas pokok fasyankes primer.
Kalau puskesmas dan posyandu diminta "aktif memantau" tanpa kejelasan apa yang bisa mereka lakukan saat menemukan pelanggaran — apakah bisa menghentikan distribusi, memberi sanksi, atau sekadar melapor dan menunggu — beban ini jadi tanggung jawab tanpa otoritas. Padahal tugas inti fasyankes primer sudah padat: kontrol pasien JKN, skrining wajib BPJS, rujukan, dan sekarang urusan gizi anak lewat e-PPGBM/Sigizi Terpadu.
Membebankan pengawasan pangan massal ke fasyankes primer tanpa kewenangan hukum yang jelas bukan solusi — itu memindahkan risiko krisis kepercayaan publik ke pundak yang salah.
Posisi HIFDI
HIFDI mendukung target penurunan stunting karena datanya jelas dan terukur — ini bukan soal pro atau kontra pemerintah, tapi soal keberpihakan pada kesehatan anak Indonesia. Tapi HIFDI tidak akan menutup mata pada fakta bahwa MBG, sebagai instrumen kebijakan yang dipakai untuk mengejar target itu, punya rekam jejak masalah nyata: puluhan ribu korban keracunan, ribuan SPPG belum bersertifikat higiene, dan alokasi anggaran yang perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka. Mendukung tujuan tidak berarti diam soal caranya.
Dari sisi fasyankes primer, HIFDI mengusulkan tiga langkah konkret. Pertama, percepat sertifikasi Laik Higiene Sanitasi untuk seluruh SPPG yang belum memenuhi syarat, dengan tenggat waktu publik dan sanksi jelas bagi yang tidak patuh — bukan cuma imbauan. Kedua, perjelas pembagian kewenangan pengawasan: BPOM dan dinas kesehatan/perizinan pangan pegang otoritas penindakan, sementara puskesmas dan posyandu diberi jalur pelaporan cepat (hotline atau sistem digital terintegrasi) untuk melaporkan temuan dini tanpa dibebani tanggung jawab hukum yang bukan porsinya. Ketiga, buka data distribusi manfaat MBG per wilayah dan per kelompok pendapatan secara berkala, supaya ketimpangan ke Jawa dan ke kelompok mampu bisa dikoreksi dengan target yang terukur, bukan klaim pemerataan tanpa angka.
Penutup
Capaian stunting di bawah 20 persen adalah kabar baik yang layak diakui. Tapi kabar baik itu tidak boleh dipakai untuk menutupi 37 ribu lebih anak yang jadi korban keracunan dari program yang katanya dirancang untuk menyehatkan mereka. HIFDI akan terus memantau isu ini dari kacamata fasyankes primer — bukan untuk menjatuhkan program gizi nasional, tapi untuk memastikan pelaksanaannya tidak menumpuk beban baru ke puskesmas dan posyandu tanpa kewenangan dan dukungan yang jelas.
- Kemenkes RI (kemkes.go.id) — "Pertama Kali dalam Sejarah: Prevalensi Stunting Indonesia Turun di Bawah 20 Persen".
- IDN Times / Tempo.co — data JPPI: 37.270 korban keracunan MBG (Januari 2025–Mei 2026).
- Kompas.id — "Sejak 2025, Sebanyak 33.626 Pelajar Jadi Korban Keracunan MBG".
- Antara News — Kemenkes optimalkan puskesmas dan UKS aktif pantau SPPG.
- Transparency International Indonesia (ti.or.id) — "Skandal Korupsi BGN Membongkar Bobroknya Tata Kelola MBG".