Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) memperbarui buku pedoman Basic Cardiac Life Support (BCLS) — yang dikenal luas di lapangan sebagai bagian dari materi Bantuan Hidup Dasar (BHD) atau Basic Life Support (BLS) — dengan mengacu pada temuan klinis terbaru dalam panduan American Heart Association (AHA) 2025. Pembaruan ini menyederhanakan prinsip resusitasi jantung paru berkualitas tinggi, strategi defibrilasi dini, penanganan jalan napas, dan resusitasi berbasis tim ke dalam algoritma yang disesuaikan dengan kondisi fasilitas kesehatan di Indonesia, termasuk klinik pratama dan puskesmas dengan sumber daya terbatas.
Kabar ini relevan langsung bagi fasyankes primer. Henti jantung dan kegawatdaruratan pernapasan tidak hanya terjadi di ruang gawat darurat rumah sakit besar — kejadian serupa bisa muncul di ruang tunggu klinik pratama, saat pelayanan Prolanis di puskesmas, atau bahkan di sesi skrining massal seperti Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang mempertemukan ribuan warga dengan riwayat kesehatan belum diketahui.
Apa yang Berubah dalam Pedoman 2025
Pembaruan pedoman BCLS PERKI mengikuti garis besar revisi AHA 2025, dengan penekanan pada pengenalan dini tanda henti jantung, kompresi dada berkualitas tinggi tanpa jeda berlebihan, optimalisasi penggunaan Automated External Defibrillator (AED), serta pertimbangan khusus untuk pasien anak dan ibu hamil. PERKI turut memperbarui pedoman Advanced Cardiac Life Support (ACLS) dengan penekanan pada manajemen jalan napas lanjutan sesuai kompetensi penolong dan manajemen sumber daya krisis yang disesuaikan dengan sistem layanan kesehatan Indonesia — bukan sekadar terjemahan langsung dari standar internasional.
Perubahan semacam ini bukan hal kosmetik. Setiap revisi guideline resusitasi biasanya membawa konsekuensi praktis: teknik yang dulu diajarkan bisa berubah urutan atau penekanannya, dan sertifikasi BHD/BCLS yang diperoleh tenaga kesehatan sebelum pembaruan berpotensi dianggap usang begitu masa berlaku sertifikat habis.
Kaitan dengan Akreditasi FKTP
Standar penanganan kegawatdaruratan dasar merupakan salah satu elemen yang lazim dinilai dalam akreditasi klinik pratama, puskesmas, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD). Dengan terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/321/2026 tentang lembaga penyelenggara akreditasi untuk rumah sakit, klinik utama, klinik pratama, puskesmas, laboratorium medis, dan unit pengelola darah, kesiapan tenaga kesehatan dalam menangani kegawatdaruratan — termasuk sertifikasi BHD yang mengacu pedoman terbaru — berpotensi menjadi salah satu poin yang diperiksa lebih ketat dalam proses akreditasi ke depan.
Di lapangan, sejumlah klinik pratama sudah bergerak lebih dulu. Klinik Pratama UIN Raden Intan Lampung, misalnya, menggelar bimbingan teknis Basic Life Support selama dua hari pada April 2026 bagi staf internalnya — mencakup teori dan praktik penanganan pertolongan pertama. Namun inisiatif semacam ini masih bergantung pada kemauan dan kemampuan finansial masing-masing fasyankes, bukan program terstruktur yang menjangkau merata.
Kesenjangan yang Belum Terselesaikan
Di sinilah persoalan sesungguhnya muncul. Pelatihan dan sertifikasi BHD/BCLS/BTCLS di Indonesia sebagian besar diselenggarakan lembaga swasta berbayar, dengan biaya yang bervariasi dan tidak murah bagi klinik pratama kecil di luar kota besar. Kementerian Kesehatan melalui Learning Management System (LMS Kemkes) dan Direktorat Mutu Tenaga Kesehatan memang menyediakan modul pelatihan BHD, namun cakupan dan intensitas pembaruannya belum tentu sejalan dengan kecepatan revisi pedoman klinis seperti yang dilakukan PERKI mengacu AHA 2025.
Akibatnya, muncul kesenjangan nyata: tenaga kesehatan di klinik pratama perkotaan dengan akses ke pelatihan berbayar terakreditasi cenderung lebih cepat menyesuaikan diri dengan standar terbaru, sementara tenaga kesehatan di puskesmas dan klinik pratama daerah — terutama di luar Jawa — berisiko tertinggal, baik karena keterbatasan anggaran maupun jarak ke penyelenggara pelatihan resmi.
Sertifikat BHD yang tergantung di dinding klinik tidak otomatis berarti tenaga kesehatannya siap menghadapi henti jantung sungguhan — kecuali pelatihannya nyata, berkala, dan mengikuti standar terbaru.
Posisi HIFDI
Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (HIFDI) memandang pembaruan pedoman BCLS oleh PERKI sebagai momentum yang seharusnya diikuti langkah konkret, bukan sekadar imbauan normatif. HIFDI mendesak agar sertifikasi Bantuan Hidup Dasar yang mengacu pedoman terbaru dijadikan syarat akreditasi yang benar-benar diverifikasi kualitasnya — bukan sekadar dokumen sertifikat yang dilampirkan tanpa pengecekan apakah pelatihannya sudah mengikuti revisi terkini.
HIFDI juga mendorong Kemenkes dan BPJS Kesehatan menyediakan skema subsidi atau pelatihan BHD/BCLS gratis maupun bersubsidi khusus bagi klinik pratama dan puskesmas di luar kota besar, agar kepatuhan terhadap standar kegawatdaruratan tidak hanya bergantung pada kemampuan finansial fasyankes masing-masing. Tanpa dukungan ini, standar baru berisiko hanya dinikmati fasyankes yang sudah mapan, sementara fasyankes primer di daerah tertinggal semakin jauh dari standar mutu yang sama.
Penutup
Pembaruan pedoman BCLS mengacu AHA 2025 adalah pengingat bahwa standar penanganan kegawatdaruratan terus berkembang, dan fasyankes primer — sebagai garda terdepan yang paling sering bersentuhan langsung dengan pasien — tidak boleh tertinggal dalam mengikutinya. Pertanyaan yang perlu dijawab bersama bukan hanya apakah pedomannya sudah diperbarui, melainkan apakah seluruh klinik pratama dan puskesmas di Indonesia, dari kota besar hingga daerah terpencil, punya akses yang setara untuk mengikutinya.
- Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) / Indonesian Heart Association — Panduan Kursus Bantuan Hidup Dasar dan Bantuan Hidup Lanjut, pembaruan mengacu American Heart Association 2025 (inaheart.org).
- Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/321/2026 tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit, Klinik Utama, Klinik Pratama, Puskesmas, Laboratorium Medis, dan Unit Pengelola Darah.
- LMS Kementerian Kesehatan RI dan Direktorat Mutu Tenaga Kesehatan — modul pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD).
- Laporan bimbingan teknis Basic Life Support Klinik Pratama UIN Raden Intan Lampung, April 2026.