Kanker paru adalah penyebab kematian tertinggi akibat kanker di Indonesia — menyumbang 14,1 persen dari seluruh kematian akibat kanker — sekaligus menempati posisi kedua kasus baru terbanyak setelah kanker payudara. Namun hingga pertengahan 2026, penanganannya masih menghadapi persoalan yang sama dari tahun ke tahun: skrining belum berjalan, diagnosis lambat, dan akses terapi tertinggal dari negara tetangga.

Potret itu dibeberkan dokter paru dan konsultan onkologi paru Prof. Dr. dr. Laksmi Wulandari, Sp.P(K) dalam keterangan resmi yang dipublikasikan Antara, Kamis (2/7). "Tantangan dalam penanganan kanker paru saat ini masih banyak terjadi pada aspek promotif dan preventif yang belum berjalan optimal dan bersifat sporadis, sehingga beban penanganan lebih banyak terfokus pada tahap kuratif," ujarnya.

Data GLOBOCAN 2022 mencatat sekitar 2,4 juta kasus baru kanker paru di dunia — 12,4 persen dari seluruh kasus kanker — dengan kontribusi 18,7 persen terhadap total kematian akibat kanker. Di Indonesia, kasus pada perempuan terus meningkat: 9.797 kasus baru tercatat pada 2022.

Skrining Direkomendasikan, Implementasi Belum Berjalan

Indonesia sebenarnya sudah mengadopsi pedoman berstandar NCCN (National Comprehensive Cancer Network) yang merekomendasikan skrining kanker paru tahunan menggunakan Low-Dose CT Scan Thorax (LDCT) bagi kelompok berisiko tinggi — perokok berat, mantan perokok, dan mereka dengan pajanan karsinogen okupasional. Regulasi turunannya pun sudah ada: Permenkes tahun 2023 mengamanatkan skrining dan deteksi dini rutin bagi kelompok berisiko tinggi.

Masalahnya, implementasi keduanya belum berjalan luas. Fasilitas LDCT terbatas dan terkonsentrasi di rumah sakit besar perkotaan. Tidak ada jalur rujukan skrining yang sistematis dari layanan primer — tempat kelompok berisiko tinggi justru paling sering bersentuhan dengan sistem kesehatan. Akibatnya mayoritas pasien kanker paru Indonesia baru terdiagnosis pada stadium lanjut, ketika pilihan terapi menyempit dan biaya membengkak.

Persoalan berlanjut di tahap diagnosis. Penegakan diagnosis kanker paru kerap memakan waktu lama karena jumlah ahli patologi anatomi yang minim dan terpusat di rumah sakit besar. Padahal hasil patologi yang akurat adalah prasyarat dokter menentukan terapi sesuai tipe kanker pasien — keterlambatan di titik ini berarti keterlambatan seluruh rantai pengobatan.

Terapi Generasi Ketiga: Enam Negara Asia Sudah, Indonesia Belum

Di sisi hilir, kesenjangan akses terapi kian terlihat bila dibandingkan kawasan. Jepang, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Taiwan, dan China telah memasukkan terapi target generasi ketiga ke dalam skema pembiayaan kesehatan publik mereka. Sementara cakupan BPJS Kesehatan masih berhenti di terapi target generasi pertama dan kedua.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengingatkan bahwa layanan kesehatan adalah hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia — termasuk akses terhadap obat, alat kesehatan, dan fasilitas yang mengikuti perkembangan terkini. Pola ini bukan hal baru: kasus trastuzumab untuk kanker payudara yang bertahun-tahun tersendat birokrasi menunjukkan lambannya adaptasi skema pembiayaan nasional terhadap kemajuan terapi onkologi.

FKTP diminta menjadi garda terdepan promotif dan preventif kanker paru — tetapi tidak diberi jalur skrining, instrumen, maupun pembiayaan untuk menjalankan peran itu.

FKTP: Diberi Peran, Tidak Diberi Alat

Dalam rekomendasinya, Prof. Laksmi secara eksplisit menyebut puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagai garda terdepan yang harus dilibatkan dalam edukasi masif dan terorganisir. Secara epidemiologis ini tepat: dokter layanan primer adalah kontak pertama dan paling sering bagi perokok aktif, pasien PPOK, dan kelompok berisiko lainnya.

Namun penunjukan peran itu tidak diikuti dukungan sistem. Anamnesis riwayat merokok dan pajanan okupasional belum menjadi komponen wajib yang tersambung ke jalur tindak lanjut dalam skrining nasional. Dokter FKTP yang menemukan pasien berisiko tinggi tidak memiliki mekanisme rujukan skrining LDCT yang ditanggung JKN — rujukan baru bisa berjalan setelah ada gejala, yang pada kanker paru sering kali berarti sudah terlambat. Kapitasi juga tidak mengenal komponen pembiayaan untuk kegiatan edukasi terstruktur pengendalian tembakau di tingkat klinik pratama dan praktik mandiri.

Posisi HIFDI

Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (HIFDI) menilai pengendalian kanker paru nasional tidak akan bergerak selama kebijakan hanya menumpuk di hilir sementara hulunya — layanan primer — dibiarkan tanpa instrumen. HIFDI mendorong empat langkah konkret.

Pertama, Kemenkes dan BPJS Kesehatan membangun jalur rujukan skrining LDCT dari FKTP bagi kelompok berisiko tinggi yang teridentifikasi melalui anamnesis terstruktur, dengan kriteria jelas dan pembiayaan JKN — sebagaimana amanat Permenkes 2023 yang hingga kini belum dieksekusi. Kedua, integrasi penilaian risiko kanker paru (riwayat merokok, pajanan okupasional, riwayat keluarga) ke dalam instrumen skrining nasional yang sudah berjalan di FKTP, sehingga data yang terkumpul benar-benar berujung tindak lanjut. Ketiga, percepatan kajian masuknya terapi target generasi ketiga ke Formularium Nasional agar pasien Indonesia tidak menjadi warga kelas dua di kawasannya sendiri. Keempat, pemerataan kapasitas diagnostik — termasuk pemanfaatan telepatologi — agar konfirmasi diagnosis tidak lagi menjadi titik macet.

HIFDI juga mengingatkan: melibatkan FKTP dalam edukasi dan deteksi dini harus dihitung sebagai beban kerja yang dibiayai, bukan sekadar imbauan. Pengalaman program skrining nasional selama ini menunjukkan pola berulang — target diberikan ke layanan primer, sumber dayanya tidak.

Penutup

Angka 14,1 persen kematian kanker bukan sekadar statistik — di baliknya ada pasien-pasien yang datang terlambat karena sistem tidak pernah menjaring mereka lebih awal. Selama jalur skrining dari layanan primer tidak dibangun dan akses terapi tertinggal dari negara tetangga, penanganan kanker paru Indonesia akan terus terjebak di tahap kuratif yang mahal dan sering kali sudah terlambat. Garda terdepan hanya berarti jika diberi senjata.

Referensi
  • Antara News — "Dokter beberkan kendala penanganan kanker paru di Indonesia" (2 Juli 2026).
  • GLOBOCAN 2022 / IARC — data insiden dan mortalitas kanker paru global dan Indonesia.
  • NCCN — pedoman skrining kanker paru tahunan dengan Low-Dose CT Scan (LDCT) bagi kelompok risiko tinggi.
  • Permenkes tahun 2023 — ketentuan skrining dan deteksi dini rutin bagi kelompok berisiko tinggi.
  • BPJS Watch — pernyataan Koordinator Advokasi Timboel Siregar mengenai hak konstitusional atas layanan kesehatan.