Pemerintah resmi menghapus sistem rujukan berjenjang berbasis kelas rumah sakit dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menggantinya dengan mekanisme rujukan berbasis kompetensi. Alih-alih memaksa pasien menapaki jenjang rumah sakit kelas D, C, B, hingga A secara berurutan, pasien kini diarahkan langsung ke fasilitas yang memiliki kemampuan menangani kondisi klinisnya. Kebijakan yang bersandar pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 ini telah memasuki tahap implementasi penuh sepanjang 2026, setelah pilot project berjalan sejak Oktober 2025.
Bagi banyak pihak, perubahan ini dibaca sebagai kabar baik untuk pasien: lebih sedikit administrasi, waktu penanganan lebih singkat, dan risiko perburukan kondisi akibat rujukan berlapis dapat ditekan. Namun ada satu titik yang jarang disorot dalam pemberitaan umum — bahwa beban paling awal dari sistem baru ini justru berpindah ke meja dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Di situlah rujukan dimulai, dan di situlah kualitas seluruh rantai layanan ditentukan.
Bagaimana Mekanisme Baru Ini Bekerja
Dalam skema berbasis kompetensi, dokter perujuk di puskesmas, klinik pratama, atau tempat praktik mandiri dokter menginput diagnosis kerja beserta kebutuhan prosedur atau tindakan yang diperlukan pasien. Sistem SatuSehat Rujukan kemudian secara otomatis mencocokkan kebutuhan tersebut dengan rumah sakit yang kompeten, memanfaatkan geotagging lokasi serta data ketersediaan tempat tidur secara real-time melalui SIRANAP. Jika rumah sakit tujuan penuh, sistem mencarikan fasilitas lain dengan kompetensi setara atau lebih tinggi.
Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa tujuan sistem ini adalah mempercepat akses sekaligus memastikan pasien mendapat penanganan sesuai kebutuhan medis dengan mutu yang terjamin. Secara paralel, Pusat Pembiayaan Kesehatan memperkirakan mekanisme baru berpotensi menaikkan biaya klaim antara 0,64 hingga 1,69 persen, meski pemerintah menegaskan iuran peserta tidak akan naik karena Dana Jaminan Sosial masih dinilai aman.
Titik Berat Baru: Akurasi di Hulu
Logika sistem ini menempatkan input dokter FKTP sebagai penentu arah rujukan. Ketika sistem mengarahkan pasien secara otomatis berdasarkan diagnosis dan kebutuhan tindakan yang dimasukkan, maka kualitas keputusan hilir bergantung sepenuhnya pada akurasi data di hulu. Kesalahan atau ketidaklengkapan dalam menuliskan diagnosis kerja tidak lagi sekadar catatan administratif — ia dapat mengarahkan pasien ke fasilitas yang keliru, memicu rujukan ulang, dan menghapus efisiensi yang justru menjadi janji utama kebijakan ini.
Konsekuensinya, kompetensi klinis dokter primer dalam merumuskan diagnosis kerja yang tepat dan menakar kebutuhan tindakan menjadi semakin krusial. Ini bukan beban yang muncul dari niat buruk kebijakan, melainkan konsekuensi struktural yang wajar dari desentralisasi keputusan rujukan. Pertanyaannya adalah apakah dukungan yang diberikan kepada FKTP sepadan dengan tanggung jawab yang kini diembankan.
Ketika rujukan diarahkan otomatis oleh sistem, mutu keputusan hilir ditentukan oleh akurasi input di hulu. FKTP bukan lagi sekadar pintu masuk — ia menjadi penentu arah.
Kesenjangan yang Belum Selesai
Sistem berbasis kompetensi mengandaikan tiga hal yang belum merata di seluruh Indonesia: konektivitas internet yang stabil, perangkat dan rekam medis elektronik (RME) yang benar-benar interoperabel dengan SatuSehat, serta tenaga yang terlatih mengoperasikannya. Di kota besar, prasyarat ini relatif terpenuhi. Di FKTP wilayah terpencil dan kepulauan, keandalan jaringan dan kesiapan RME masih menjadi hambatan nyata yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan menerbitkan regulasi.
Tanpa penanganan atas kesenjangan ini, ada risiko sistem yang dirancang untuk menyederhanakan justru menghadirkan lapisan kerumitan baru bagi fasyankes primer yang infrastrukturnya paling lemah — persis kelompok yang paling membutuhkan penyederhanaan. Efisiensi bagi pasien di perkotaan tidak boleh dibayar dengan beban administratif tambahan bagi dokter di daerah yang sudah bekerja dengan sumber daya terbatas.
Posisi HIFDI
Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (HIFDI) mendukung tujuan mendasar dari rujukan berbasis kompetensi: mempercepat akses pasien ke penanganan yang tepat dan memutus rantai rujukan berlapis yang selama ini merugikan pasien. Namun HIFDI menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak ditentukan oleh kecanggihan platformnya, melainkan oleh kesiapan titik paling awal dari rantai tersebut — yaitu FKTP.
HIFDI mendorong tiga hal konkret. Pertama, pelatihan dan pendampingan berkelanjutan bagi dokter perujuk dalam merumuskan diagnosis kerja dan kebutuhan tindakan secara akurat, bukan sekadar sosialisasi teknis satu arah. Kedua, pemetaan dan penuntasan kesenjangan infrastruktur digital antarwilayah sebelum, bukan sesudah, sistem diberlakukan penuh — termasuk kepastian bahwa RME di klinik pratama dan TPMD benar-benar dapat berinteroperasi dengan SatuSehat Rujukan. Ketiga, mekanisme umpan balik dua arah agar hambatan yang ditemui dokter di lapangan dapat direspons cepat oleh regulator, bukan mengendap sebagai keluhan tanpa saluran.
HIFDI juga mengingatkan agar konsekuensi hukum dan pembiayaan dari kesalahan input tidak dibebankan sepihak kepada dokter perujuk selama perangkat pendukung belum memadai. Tanggung jawab yang meningkat harus diimbangi dengan dukungan yang setara.
Penutup
Rujukan berbasis kompetensi adalah arah reformasi yang secara prinsip layak didukung. Ia mengoreksi kelemahan lama sistem berjenjang yang kerap memperpanjang penderitaan pasien. Namun bagi fasyankes primer, kebijakan ini bukan sekadar perubahan alur — ia adalah pemindahan tanggung jawab ke titik yang paling dekat dengan pasien sekaligus paling beragam kesiapannya. Ukuran keberhasilan sesungguhnya bukan pada seberapa mulus sistem berjalan di kota, melainkan pada seberapa adil ia memperlakukan dokter dan pasien di FKTP yang paling terbatas sumber dayanya.
- Kementerian Kesehatan RI — siaran pers penghapusan rujukan berjenjang dan penerapan rujukan berbasis kompetensi melalui SatuSehat Rujukan (kemkes.go.id).
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.
- NU Online — "Mulai 2026, Pasien BPJS Bisa Langsung Dirujuk ke RS Sesuai Kompetensi" (nu.or.id).
- Tempo.co — "Begini Sistem Baru Rujukan Pasien BPJS Kesehatan pada 2026" (tempo.co).
- Kompas Health — "Sistem Rujukan BPJS Kesehatan 2026, 5 Hal yang Perlu Diketahui" (health.kompas.com).