Pada 6 Juli 2026, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penguatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Sehat. MoU ini merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya yang berakhir pada Februari 2025 dan mencakup sejumlah agenda besar: pertukaran data kesehatan-desa, penguatan Unit Pelayanan Kesehatan di Desa/Kelurahan (UPKD/K), pengembangan Posyandu berbasis data, hingga percepatan penurunan stunting dan pengendalian tuberkulosis.
Secara niat, ini adalah langkah yang tepat. Lebih dari 75 ribu desa Indonesia membutuhkan sinergi antara instrumen kesehatan dan instrumen pembangunan desa. Dana desa yang selama ini dialokasikan untuk stunting perlu diintegrasikan dengan program kesehatan yang lebih terstruktur. Namun ada pertanyaan mendasar yang tidak terjawab dalam MoU ini: siapa yang menanggung eksekusi di lapangan, dan dengan sumber daya apa?
Ruang Lingkup yang Ambisius, Eksekutor yang Belum Jelas
Kesepahaman ini mencakup tujuh area kerja sama besar — dari pertukaran data, penguatan UPKD/K, Posyandu berbasis data, literasi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, perbaikan gizi, hingga penanggulangan penyakit. Semuanya valid sebagai agenda kesehatan nasional. Tapi hampir semua agenda tersebut pada akhirnya akan bermuara ke satu titik yang sama: Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lainnya.
Puskesmas adalah satu-satunya fasilitas kesehatan yang hadir di hampir seluruh kecamatan Indonesia. Klinik pratama dan Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) mengisi celah di wilayah perkotaan dan semi-perkotaan. Keduanya sudah menanggung beban berlapis: tindak lanjut CKG yang belum terserap, sistem rujukan berbasis kompetensi yang baru berjalan, kewajiban integrasi RME ke SATUSEHAT, dan tekanan kapitasi yang stagnan di tengah defisit BPJS. Kini, dengan MoU ini, ada ekspektasi baru: turut mengkoordinasikan UPKD/K, mendukung Posyandu berbasis data, dan menjadi tulang punggung program kesehatan lintas kementerian di desa.
UPKD/K dan FKTP: Garis Koordinasi yang Belum Diperjelas
Salah satu elemen kunci dalam MoU ini adalah penguatan Unit Pelayanan Kesehatan di Desa/Kelurahan (UPKD/K) — sebuah unit sub-Puskesmas yang bertugas sebagai titik kontak pertama kesehatan masyarakat di desa. Konsep ini secara teori bagus: membawa layanan lebih dekat ke masyarakat tanpa harus selalu ke Puskesmas. Tapi dalam praktik, UPKD/K bergantung pada dukungan teknis, supervisi klinis, dan sistem rujukan dari Puskesmas di atasnya.
Pertanyaannya: apakah Puskesmas yang sudah kekurangan tenaga dan infrastruktur digital akan mampu menanggung peran supervisori tambahan ini? MoU Kemenkes-Kemendes tidak merinci mekanisme dukungan ke level Puskesmas maupun klinik pratama. Tidak ada penyebutan penguatan SDM, tidak ada kerangka pembiayaan tambahan, tidak ada peta jalan integrasi data antara UPKD/K dan sistem rekam medis FKTP yang sudah ada.
"Indonesia memiliki lebih dari 75 ribu desa dengan kondisi yang sangat beragam. Kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan menjadi sangat strategis." — Mendes PDT Yandri Susanto, 6 Juli 2026
Pernyataan ini benar. Namun strategis di level kementerian belum berarti operasional di level fasyankes. Gap antara nota kesepahaman dan pelaksanaan lapangan adalah gap yang paling sering memakan korban — dan korbannya biasanya adalah tenaga kesehatan yang bekerja langsung di FKTP.
Dana Desa: Instrumen yang Ada, tapi Belum Terkoordinasi dengan FKTP
Mendes PDT menyebutkan bahwa setiap tahun dana desa dialokasikan untuk penanganan stunting, dan ke depan diharapkan penggunaannya semakin tepat sasaran. Ini relevan. Dana desa untuk kesehatan selama ini berjalan di jalurnya sendiri — dikelola oleh kepala desa dengan panduan dari Kemendes — sementara program kesehatan seperti Prolanis, CKG, dan imunisasi dikelola oleh Kemenkes melalui Puskesmas dan FKTP. Dua arus anggaran yang semestinya saling menopang ini sering berjalan paralel tanpa koordinasi yang nyata di lapangan.
MoU ini membuka peluang untuk menjembatani dua arus tersebut. Tapi agar peluang ini menjadi kenyataan, dibutuhkan mekanisme koordinasi yang konkret: siapa yang menjadi penghubung antara kepala desa dan kepala Puskesmas, bagaimana data pengeluaran dana desa untuk kesehatan terintegrasi dengan sistem informasi FKTP, dan bagaimana keberhasilan program diukur secara objektif — bukan sekadar laporan kegiatan.
Posisi HIFDI
Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (HIFDI) menyambut MoU Kemenkes-Kemendes PDT sebagai langkah yang tepat arah, namun menilai dokumen ini baru menjawab pertanyaan "apa yang ingin dilakukan" tanpa menjawab "siapa yang melakukan, dengan apa, dan diawasi bagaimana."
HIFDI mendesak agar implementasi MoU ini disertai tiga prasyarat konkret. Pertama, peta peran yang jelas: UPKD/K, Posyandu, Puskesmas, dan klinik pratama perlu memiliki pembagian tugas dan batas kewenangan yang tertulis dalam petunjuk teknis, bukan diserahkan kepada improvisasi lapangan. Kedua, alokasi sumber daya yang menyertai mandat: setiap ekspansi peran FKTP dalam program lintas kementerian harus disertai konsekuensi anggaran yang nyata — baik dari kapitasi, dana BOK, maupun sumber pendanaan lainnya. Ketiga, sistem monitoring berbasis data, bukan laporan: integrasi data UPKD/K dengan sistem RME FKTP dan SATUSEHAT harus menjadi prasyarat teknis yang dikawal, bukan imbauan yang menggantung.
HIFDI juga mengingatkan bahwa narasi "desa sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan" yang disampaikan Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa perlu dibarengi dengan konsistensi kebijakan: jika desa adalah ujung tombak, maka FKTP — yang menjadi punggung seluruh sistem kesehatan primer — harus mendapat perlakuan yang setara dengan ekspektasi yang dibebankan kepadanya.
Penutup
MoU Kemenkes-Kemendes PDT adalah sinyal bahwa pemerintah mulai mengakui bahwa masalah kesehatan tidak bisa diselesaikan oleh satu kementerian saja. Itu kemajuan. Tapi sejarah kebijakan kesehatan Indonesia penuh dengan inisiatif lintas sektor yang indah di atas kertas dan berat di lapangan. Puskesmas dan klinik pratama telah cukup lama menjadi titik tumpuan yang menanggung beban dari semua arah tanpa dukungan yang sepadan. Kali ini, sebelum beban baru ditambahkan, perlu ada kejelasan: apa yang akan diberikan kepada fasyankes primer, bukan hanya apa yang akan dituntut dari mereka.
- ANTARA News — "Kemenkes-Kemendes teken MoU perkuat layanan kesehatan guna bangun desa" (antaranews.com, 6 Juli 2026).
- Tribunnews — "Kemendes dan Kemenkes Kolaborasi, Ribuan Desa Tertinggal Jadi Prioritas Layanan Kesehatan" (tribunnews.com, 2026).
- BKPK Kemenkes — "Wajib Integrasi Satu Sehat, Kemenkes Desak Percepatan RME di Fasyankes" (badankebijakan.kemkes.go.id).
- NTV News — "Kemenkes dan Kemendes PDT Perkuat Sinergi Bangun Layanan Kesehatan hingga Desa" (ntvnews.id, 2026).
- Kementerian Kesehatan RI — data jaringan layanan primer: 10.000+ Puskesmas, 1,5 juta kader kesehatan.