Sejak Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis ditetapkan, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia — termasuk klinik pratama dan Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) — diwajibkan beralih ke Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT milik Kemenkes. Masa transisi resmi berakhir pada 31 Desember 2023. Artinya, per Juli 2026, seluruh faskes seharusnya sudah patuh penuh.

Kenyataannya, tingkat kepatuhan di lapisan fasyankes primer — terutama klinik pratama mandiri dan TPMD dokter perorangan — masih menjadi pertanyaan besar yang belum terjawab secara transparan oleh otoritas manapun. Tidak ada data publik resmi dari Kemenkes maupun BPJS Kesehatan yang memperlihatkan berapa persen klinik pratama dan TPMD yang benar-benar sudah terintegrasi penuh ke SATUSEHAT Platform per pertengahan 2026.

Apa yang Sebenarnya Diwajibkan?

Kewajiban integrasi SATUSEHAT bukan sekadar "pakai komputer" atau "beli aplikasi klinik". Kemenkes menetapkan lima variabel data yang wajib dikirim secara real-time ke SATUSEHAT Platform: data pendaftaran pasien (encounter), diagnostik (condition), resep dan pemberian obat (medication request dan dispense), hasil laboratorium (specimen), dan data radiologi (imaging study). Semua data ini harus menggunakan standar internasional HL7 FHIR versi R4 — format pertukaran data kesehatan yang tidak sederhana untuk diimplementasikan tanpa dukungan teknis yang memadai.

Bagi klinik pratama besar dengan sistem informasi manajemen klinik (SIMK) yang sudah mapan, integrasi ini memang lebih mudah — cukup memastikan vendor sistem mereka sudah mendukung bridging ke SATUSEHAT. Namun bagi TPMD atau klinik pratama kecil yang masih menggunakan pencatatan sederhana atau perangkat lunak generik, tuntutan ini jauh lebih berat dari yang terlihat.

Sanksi yang Nyata, Bukan Sekadar Ancaman

Berbeda dari banyak regulasi kesehatan yang sanksinya hanya di atas kertas, kepatuhan SATUSEHAT kini terkait langsung dengan akreditasi faskes. Dalam instrumen akreditasi 2026, surveyor tidak lagi sekadar memeriksa dokumen fisik — mereka memvalidasi secara real-time apakah aliran data RME berjalan aktif dan terhubung ke SATUSEHAT. Klinik yang tidak bisa membuktikan integrasi aktif berpotensi mendapat temuan mayor yang berdampak langsung pada status akreditasinya.

Sanksi berjenjang yang ditetapkan regulasi mencakup teguran tertulis, pembatasan layanan tertentu, hingga dampak pada perpanjangan izin operasional klinik. Dalam konteks kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kepatuhan digital — termasuk integrasi P-Care dan SATUSEHAT — semakin dijadikan salah satu syarat kredensialing dan rekredensialing FKTP. Artinya, ketidakpatuhan bukan hanya soal akreditasi, tetapi bisa memengaruhi keberlangsungan kontrak BPJS klinik itu sendiri.

Surveyor tidak lagi melihat tumpukan berkas fisik — mereka melakukan validasi real-time terhadap aliran data di sistem informasi kesehatan. Klinik yang RME-nya tidak berjalan atau tidak terhubung ke SATUSEHAT hampir pasti mendapat temuan besar.

Beban yang Tidak Proporsional

Masalah mendasarnya adalah bahwa kewajiban ini diterapkan seragam kepada semua faskes, tanpa mempertimbangkan kapasitas yang sangat berbeda antara rumah sakit besar, klinik pratama jaringan, dan TPMD dokter perorangan. Biaya implementasi RME yang memenuhi syarat SATUSEHAT — mencakup pengadaan perangkat, lisensi software, biaya integrasi teknis, dan pelatihan staf — bisa mencapai puluhan juta rupiah untuk setup awal, ditambah biaya langganan tahunan yang berkelanjutan.

Sementara itu, kapitasi yang diterima TPMD masih berada di kisaran Rp 8.300 hingga Rp 15.000 per peserta per bulan — angka yang sudah tertekan oleh berbagai kewajiban Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK). Tidak ada mekanisme kompensasi atau subsidi spesifik yang disiapkan pemerintah untuk menutup biaya digitalisasi bagi TPMD dan klinik pratama kecil. Regulasi datang dengan tenggat keras, tapi dukungan konkret tidak datang bersamanya.

Persoalan ini diperparah oleh ketimpangan infrastruktur. Kewajiban integrasi real-time ke SATUSEHAT mensyaratkan koneksi internet yang stabil — sesuatu yang masih menjadi kendala nyata di banyak wilayah kabupaten dan kecamatan, tempat sebagian besar TPMD dan klinik pratama beroperasi melayani peserta JKN.

Transparansi Data Kepatuhan yang Absen

Salah satu persoalan yang jarang disorot adalah absennya data publik tentang tingkat kepatuhan integrasi SATUSEHAT di level fasyankes primer. Kemenkes dan BPJS Kesehatan memiliki data ini — sistem kredensialing dan rekredensialing BPJS secara teknis dapat mendeteksi faskes mana yang sudah terhubung aktif ke P-Care dan SATUSEHAT. Namun data agregat tentang berapa persen klinik pratama dan TPMD yang benar-benar sudah patuh tidak tersedia sebagai informasi publik yang dapat diakses dan diverifikasi.

Ketidaktransparanan ini menyulitkan evaluasi kebijakan secara objektif. Kita tidak tahu apakah kewajiban ini sudah berjalan efektif di lapangan atau sebagian besar hanya patuh di atas kertas untuk keperluan rekredensialing, sementara penggunaan aktif sistem masih rendah.

Posisi HIFDI

Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (HIFDI) menegaskan bahwa kewajiban integrasi SATUSEHAT pada prinsipnya menuju ke arah yang benar — interoperabilitas data kesehatan adalah fondasi penting bagi layanan primer yang bermutu dan sistem JKN yang efisien. Namun penerapan yang seragam tanpa mempertimbangkan kapasitas finansial dan teknis TPMD serta klinik pratama kecil adalah kebijakan yang tidak adil dan tidak realistis.

HIFDI mendorong tiga langkah konkret dari pemerintah. Pertama, Kemenkes dan BPJS Kesehatan harus mempublikasikan data kepatuhan integrasi SATUSEHAT per jenis faskes secara berkala — transparansi ini adalah prasyarat evaluasi kebijakan yang jujur. Kedua, perlu ada skema dukungan teknis dan finansial yang terstruktur bagi TPMD dan klinik pratama kecil: apakah itu subsidi biaya lisensi, penyediaan aplikasi RME berstandar SATUSEHAT secara gratis, atau program pendampingan teknis oleh dinas kesehatan. Ketiga, penerapan sanksi harus mempertimbangkan kesiapan aktual di lapangan — faskes yang sedang dalam proses implementasi yang dapat diverifikasi harus mendapat perlakuan berbeda dari yang sama sekali tidak bergerak.

Digitalisasi yang dipaksakan tanpa ekosistem pendukung yang memadai tidak menghasilkan mutu layanan yang lebih baik — ia hanya menghasilkan kepatuhan administratif semu yang menyembunyikan kesenjangan nyata.

Penutup

Kewajiban integrasi SATUSEHAT adalah ujian nyata bagi keseriusan pemerintah dalam membangun sistem kesehatan digital yang inklusif. Regulasinya sudah jelas, sanksinya sudah berlaku — yang belum ada adalah jaminan bahwa seluruh fasyankes primer, terlepas dari skala dan lokasinya, mendapat dukungan yang setara untuk memenuhi kewajiban tersebut. Tanpa itu, digitalisasi layanan kesehatan primer Indonesia akan terus berjalan dengan dua kecepatan: cepat bagi yang mampu, tertinggal bagi yang tidak.

Referensi
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis — Kementerian Kesehatan RI.
  • SATUSEHAT Platform — satusehat.kemkes.go.id, dokumentasi teknis integrasi HL7 FHIR R4.
  • dhealth.co.id — "SatuSehat 2026: Tahapan Integrasi & Strategi Agar Faskes Patuh" (2026).
  • sistemkesehatan.id — "Regulasi SIMRS 2026: Bahaya Jika Tak Terhubung SATUSEHAT" (2026).
  • blog.assist.id — "Akreditasi Klinik Terancam Bahkan jika Sudah Pakai RME" (2026).
  • medisy.id — "Syarat Kerjasama Klinik BPJS 2026: Panduan Lengkap Lolos Kredensial di Era Digital" (2026).
  • eclinic.id — "Tarif Kapitasi Baru BPJS untuk Klinik" — mekanisme KBK dan rentang kapitasi TPMD 2026.