Pada 31 Desember 2025, Menteri Kesehatan menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1199/2025 tentang Formularium Nasional (Fornas) — menggantikan KMK 2197/2023 yang selama ini menjadi acuan peresepan JKN di seluruh fasilitas kesehatan. Fornas baru ini mulai berlaku efektif pada 2026 dan membawa sejumlah perubahan yang berdampak langsung pada praktik dokter sehari-hari di klinik pratama, puskesmas, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD).

Sayangnya, sosialisasi perubahan ini belum merata. Banyak dokter di fasyankes primer masih meresepkan berdasarkan daftar lama, yang berpotensi menimbulkan klaim yang tidak dapat ditagihkan ke BPJS Kesehatan atau — lebih buruk — pasien yang mendapat obat di luar tanggungan JKN tanpa pemberitahuan yang memadai. Artikel ini merangkum poin-poin perubahan utama yang perlu dipahami dokter sebelum membuka rekam medis pasien berikutnya.

Apa Itu Fornas dan Mengapa Penting bagi FKTP?

Formularium Nasional adalah daftar obat terpilih yang wajib tersedia dan harus diresepkan oleh dokter di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Prinsipnya sederhana: BPJS hanya menjamin obat yang tercantum di Fornas. Obat di luar Fornas tidak dapat ditagihkan — bila tetap diberikan, biayanya menjadi beban fasyankes atau pasien itu sendiri.

Di level FKTP, Fornas menentukan obat apa yang boleh dan wajib tersedia di ruang periksa. Dokter di klinik pratama atau TPMD yang meresepkan obat PRB (Program Rujuk Balik) harus memastikan nama generik, kekuatan dosis, dan sediaan yang diresepkan sesuai persis dengan daftar Fornas terbaru. Ketidakcocokan satu karakter pun bisa menjadi alasan penolakan klaim apotek.

Perubahan Utama dalam KMK 1199/2025

Berdasarkan informasi yang tersedia dari Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, KMK 1199/2025 membawa beberapa perubahan signifikan:

Penambahan obat baru untuk penyakit kronis. Fornas 2026 memperluas daftar obat untuk manajemen penyakit ginjal kronis (PGK) dan beberapa kondisi autoimun. Ini relevan bagi FKTP yang mengelola pasien PRB dengan komorbiditas, karena dokter kini memiliki pilihan terapi yang lebih luas dalam batas tanggungan JKN.

Perluasan obat biosimilar. Sejumlah obat biologis versi biosimilar yang lebih terjangkau masuk dalam daftar Fornas 2026. Hal ini bertujuan menekan beban anggaran JKN sambil mempertahankan efektivitas terapi — namun dokter perlu memverifikasi bahwa biosimilar yang tersedia di apotek mitra sudah sesuai dengan yang tercantum di Fornas.

Penyesuaian kelas terapi antihipertensi dan antidiabetik. Beberapa kombinasi dosis tetap (fixed-dose combination) untuk hipertensi dan diabetes mengalami penyesuaian — ada yang masuk, ada yang dikeluarkan atau digantikan dengan sediaan tunggal. Dokter yang terbiasa meresepkan kombinasi tertentu perlu memeriksa ulang statusnya di e-Fornas.

Pembaruan daftar PRB. Daftar obat untuk sembilan penyakit kronis dalam program PRB — termasuk diabetes mellitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, PPOK, epilepsi, gangguan jiwa kronis, stroke, dan lupus eritematosus sistemik — mengalami pembaruan. Dokter yang menerbitkan resep PRB wajib merujuk ke daftar terbaru, bukan daftar yang sudah tersimpan di template rekam medis lama.

Fornas bukan sekadar daftar administratif — ia adalah batas nyata apa yang dapat diresepkan dokter atas tanggungan JKN. Memahami perubahannya adalah bagian dari kompetensi klinis dokter di era JKN.

Cara Cek Fornas Terbaru: e-Fornas dan Aplikasi P-Care

Kemenkes menyediakan portal e-fornas.kemkes.go.id yang memuat daftar lengkap obat Fornas 2026, bisa dicari berdasarkan nama generik, kelas terapi, maupun level fasilitas (FKTP atau FKRTL). Dokter disarankan untuk menjadikan portal ini sebagai referensi utama sebelum meresepkan obat baru atau saat ada keraguan terkait ketersediaan obat tertentu di tanggungan JKN.

Selain itu, integrasi antara sistem RME (Rekam Medis Elektronik) dengan P-Care seharusnya sudah menyertakan update Fornas terbaru — namun update ini bergantung pada vendor RME masing-masing fasyankes. Dokter tidak boleh berasumsi bahwa daftar obat di aplikasi RME-nya sudah otomatis diperbarui sesuai KMK 1199/2025.

Risiko Peresepan Berdasarkan Fornas Lama

Setidaknya tiga risiko konkret terjadi jika dokter FKTP meresepkan berdasarkan daftar Fornas yang sudah tidak berlaku:

Pertama, klaim apotek ditolak. Apotek mitra BPJS tidak bisa menagihkan obat yang tidak tercantum di Fornas aktif, sehingga pasien terpaksa membayar sendiri atau kembali ke klinik untuk mendapat resep ulang.

Kedua, rekam medis tidak konsisten. Saat audit atau penilaian KBK (Kapitasi Berbasis Kinerja), ketidaksesuaian antara resep dokter dan daftar Fornas aktif dapat menjadi temuan yang mempengaruhi penilaian mutu fasyankes.

Ketiga, pasien PRB tidak mendapat obat. Jika nama obat atau kekuatan dosis di resep PRB tidak sesuai persis dengan Fornas 2026, apotek berhak menolak dispensing — situasi yang sangat merugikan pasien dengan penyakit kronis yang bergantung pada kesinambungan obat.

Posisi HIFDI

Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (HIFDI) menilai bahwa pembaruan Formularium Nasional adalah hak negara dalam mengelola efisiensi anggaran JKN — dan HIFDI tidak menentang kewenangan itu. Namun HIFDI menekankan dua hal yang sering luput dari perhatian regulator dalam setiap pembaruan Fornas.

Pertama, sosialisasi yang terlambat dan tidak merata. KMK 1199/2025 ditetapkan 31 Desember 2025 dan berlaku efektif sejak awal 2026, tetapi hingga pertengahan 2026, banyak dokter di klinik dan TPMD mengaku belum menerima informasi resmi tentang perubahannya. Kemenkes dan BPJS Kesehatan perlu memastikan bahwa setiap pembaruan Fornas disertai sosialisasi aktif ke seluruh dokter FKTP — bukan hanya diunggah ke portal yang mungkin tidak secara rutin dikunjungi dokter yang sibuk berpraktik.

Kedua, ketersediaan obat di lapangan. Masuknya obat baru ke dalam Fornas tidak otomatis berarti obat tersebut tersedia di apotek mitra BPJS, terutama di daerah-daerah yang pasokan obat generiknya masih kerap tersendat. Dokter tidak bisa disalahkan atas kondisi supply chain yang tidak mendukung. HIFDI mendorong agar peta ketersediaan obat Fornas di apotek mitra diintegrasikan secara real-time ke dalam sistem P-Care, sehingga dokter dapat langsung mengetahui obat mana yang tersedia sebelum meresepkan.

Penutup

Formularium Nasional adalah instrumen kebijakan yang secara langsung menyentuh meja periksa dokter setiap hari. KMK 1199/2025 membawa pembaruan yang perlu dipahami, bukan ditakuti. Langkah paling praktis yang bisa dilakukan dokter di FKTP sekarang: buka e-fornas.kemkes.go.id, cari obat-obat yang biasa diresepkan, dan pastikan nama generik serta kekuatan dosisnya sesuai. Jika ada ketidaksesuaian antara daftar RME dan Fornas terbaru, segera koordinasikan dengan pengelola fasyankes untuk pembaruan sistem.

Pemahaman yang baik tentang Fornas bukan hanya soal kepatuhan administratif — ini adalah bagian dari tanggung jawab profesional dokter untuk memastikan pasiennya mendapat obat yang tepat, tanpa hambatan klaim yang seharusnya bisa dihindari.

Referensi
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1199/2025 tentang Formularium Nasional — farmalkes.kemkes.go.id.
  • Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI — portal e-Fornas (e-fornas.kemkes.go.id).
  • MedMinutes.io — "Formularium Nasional Obat PRB 2026: Daftar Lengkap per Kelas Terapi + Update KMK 730/2025" (medminutes.io).
  • eClinic.id — "Daftar Obat BPJS Kesehatan Terbaru 2026" (eclinic.id).
  • Medeva.tech — "Monitoring Capaian KBK FKTP Menentukan Besaran Kapitasi?" (medeva.tech).