SELAMA ini perhatian publik dan pemerintah terhadap gizi anak nyaris seluruhnya tertuju pada stunting. Padahal, Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 oleh Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI mencatat prevalensi wasting balita naik dari 7,7% menjadi 8,5% secara nasional hanya dalam setahun, jauh lebih cepat kenaikannya dibanding indikator gizi lain. Wasting, atau kurus akut, adalah bentuk malnutrisi paling mematikan pada balita karena dapat merenggut nyawa dalam hitungan minggu, bukan tahun.

UNICEF mencatat sekitar satu dari lima kematian balita di dunia diatributkan pada wasting berat, atau severe acute malnutrition, menjadikannya salah satu ancaman utama kelangsungan hidup anak yang justru paling jarang dibicarakan publik. Setiap tahun, diperkirakan satu juta balita di dunia meninggal akibat kondisi ini. Artikel ini mengajak pembaca menilai ulang prioritas kebijakan gizi nasional berdasarkan bukti ilmiah, sekaligus mengajukan rekomendasi konkret bagi pemerintah agar wasting tidak terus berada dalam bayang-bayang stunting.

Wasting: Darurat Gizi yang Berbeda dari Stunting

Wasting adalah kondisi berat badan anak tidak proporsional terhadap tinggi badannya, diukur melalui indeks Berat Badan menurut Tinggi Badan dengan Z-score kurang dari -2 SD menurut kurva WHO. Anak dengan wasting berat, yang ditandai Z-score BB/TB di bawah -3 SD atau lingkar lengan atas kurang dari 11,5 cm, tergolong mengalami gizi buruk dan berisiko tinggi mengalami komplikasi medis akut seperti dehidrasi, demam tinggi, anemia, sepsis, hingga penurunan kesadaran.

Berbeda dengan stunting yang terbentuk melalui proses kekurangan gizi kronis selama berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, wasting dapat muncul dan memburuk hanya dalam hitungan minggu akibat kekurangan asupan mendadak atau infeksi berulang. UNICEF Asia Timur dan Pasifik mencatat anak dengan wasting berat memiliki risiko kematian hingga sebelas kali lebih tinggi dibanding anak tanpa wasting, karena kondisi ini mengubah penyakit anak yang lazimnya ringan, seperti diare atau infeksi saluran pernapasan, menjadi berpotensi fatal.

Data Nasional dan Kesenjangan Wilayah yang Diabaikan

SKI 2023 mencatat sejumlah provinsi mengalami prevalensi wasting jauh di atas rata-rata nasional 8,5%, dengan wilayah timur Indonesia seperti Nusa Tenggara Timur, Maluku, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara mencatat kenaikan tertinggi. Kesenjangan wilayah ini membuktikan bahwa krisis wasting bukan persoalan medis semata, melainkan cermin dari ketimpangan kapasitas fiskal dan layanan kesehatan antarwilayah.

Dalam konteks global, kawasan Asia Timur dan Pasifik tercatat memiliki 4,9 juta balita wasting, termasuk 2,1 juta anak dengan wasting berat. Laporan Emergency Nutrition Network turut mencatat bahwa tiga perempat anak dengan wasting berat di dunia justru tinggal di wilayah non-darurat atau non-konflik, dengan India dan Indonesia disebut secara eksplisit sebagai contohnya. Artinya, wasting di Indonesia bukan sekadar dampak bencana sesaat, melainkan persoalan struktural yang berlangsung setiap hari tanpa mendapat perhatian setara stunting.

Wasting di Tengah Guncangan Iklim dan Ekonomi

Kenaikan wasting pada SKI 2023 berlangsung tepat saat El Niño Super 2023-2024 menurunkan curah hujan hingga 50-90% di berbagai wilayah, termasuk provinsi dengan prevalensi wasting tertinggi. Produksi beras nasional anjlok sekitar 2,28 juta ton hanya dalam empat bulan pertama 2024, dan harga beras medium naik lebih dari 22% dalam kurang dari setahun menurut Badan Pangan Nasional, memukul keras keluarga miskin yang mengalokasikan lebih dari 20% pengeluarannya untuk beras semata.

Tekanan ini bertemu pukulan dari sisi ekonomi rumah tangga. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 77.965 pekerja terkena PHK sepanjang 2024, sementara Badan Pusat Statistik mencatat penduduk kelas menengah menyusut dari 57,33 juta menjadi 47,85 juta jiwa disertai deflasi empat bulan berturut-turut, tanda pelemahan daya beli. Karena wasting bersifat akut, ia jauh lebih sensitif dibanding stunting terhadap guncangan jangka pendek semacam ini, sehingga semestinya menjadi indikator kewaspadaan dini pertama saat krisis pangan atau ekonomi melanda, meski pembuktian sebab-akibat presisi ini tetap memerlukan penelitian epidemiologi lanjutan.

Mengapa Wasting Kalah Prioritas dari Stunting?

Stunting menjadi tolok ukur tunggal kebijakan gizi nasional karena paling mudah dikomunikasikan secara politik. Stunting, angkanya tunggal, targetnya tercantum jelas dalam RPJMN, dan mendapat sorotan kuat lewat target pembangunan berkelanjutan global. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting pun tidak memberi porsi setara bagi wasting, sehingga program gizi daerah nyaris seluruhnya diukur dari penurunan stunting semata.

Akibatnya berlapis: anak yang mengalami wasting sering baru terdeteksi setelah kondisinya jatuh ke gizi buruk berat, karena sistem deteksi dini di tingkat Posyandu belum terstandardisasi ketat. Pemerintah daerah kehilangan insentif politik mengalokasikan anggaran khusus karena tidak ada target kinerja tahunan untuk wasting, padahal sifatnya akut, darurat. Ini berarti jendela intervensi yang tersedia jauh lebih sempit dibanding stunting, sehingga setiap hari keterlambatan respons berpotensi berujung pada kematian anak, bukan sekadar gangguan tumbuh kembang jangka panjang.

Melampaui PMT: Pentingnya Tata Laksana Klinis Wasting

Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang selama ini menjadi andalan program gizi daerah dirancang untuk pencegahan, bukan pengobatan wasting berat yang sudah membutuhkan penanganan klinis. UNICEF, sebagai penyedia utama Ready-to-Use Therapeutic Food secara global, mencatat biaya total pengobatan satu anak dengan wasting berat menggunakan RUTF berkisar 100 dolar AS, jauh lebih murah dibanding biaya rawat inap maupun risiko kematian yang harus ditanggung bila penanganan terlambat.

Solusi menyeluruh menuntut kebijakan berlapis tiga sekaligus: penguatan deteksi dini berbasis lingkar lengan atas di setiap Posyandu, ketersediaan RUTF sebagai bagian dari layanan rawat jalan gizi buruk di Puskesmas, serta jaring pengaman sosial yang otomatis meluas saat terjadi guncangan iklim atau ekonomi, sehingga penanganan wasting tidak berhenti pada bantuan pangan musiman semata.

Rekomendasi Kebijakan

Pertama, revisi Perpres Nomor 72 Tahun 2021 harus memasukkan wasting sebagai indikator prioritas setara stunting, lengkap dengan target dan indikator kinerja tahunan di tingkat kabupaten/kota.

Kedua, Kementerian Kesehatan wajib memasukkan Ready-to-Use Therapeutic Food ke dalam daftar obat dan komoditas esensial, serta memperluas cakupan layanan rawat jalan gizi buruk hingga ke Puskesmas di wilayah terpencil.

Ketiga, sistem deteksi dini berbasis pengukuran lingkar lengan atas di Posyandu harus diperkuat lewat pelatihan kader secara berkala, dengan protokol rujukan medis maksimal 48-72 jam setelah balita terdeteksi wasting berat, mengingat sifatnya yang jauh lebih akut dibanding underweight maupun stunting.

Keempat, jaring pengaman sosial harus otomatis meluas ketika data BMKG menunjukkan ancaman kekeringan ekstrem atau data Kemnaker menunjukkan lonjakan PHK, bukan hanya mengandalkan PMT yang sifatnya reaktif.

Kelima, provinsi dengan prevalensi wasting di atas rata-rata nasional, seperti Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Sulawesi Tengah, wajib menerima anggaran afirmatif serta pendampingan teknis khusus, sejalan dengan prinsip keadilan gizi antarwilayah.

Keenam, data wasting wajib dipublikasikan rutin hingga tingkat kabupaten/kota secara terbuka, setara keterbukaan data stunting saat ini, agar publik dan pemerintah daerah dapat memantau tren secara real-time.

Ketujuh, Bappenas perlu menghitung kerugian ekonomi akibat wasting secara spesifik, terpisah dari estimasi stunting, sebagai basis argumentasi anggaran yang lebih kuat dalam pembahasan APBN dan APBD.

Kedelapan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Sosial perlu membangun mekanisme koordinasi lintas sektor yang permanen, karena penyebab wasting berakar pada kegagalan pangan, tekanan ekonomi, dan layanan kesehatan sekaligus, sehingga tidak dapat diselesaikan oleh satu kementerian secara sendiri-sendiri.

Catatan Akhir sebagai Kesimpulan

Prevalensi wasting nasional yang naik menjadi 8,5% menurut SKI 2023, disertai bukti ilmiah bahwa satu dari lima kematian balita di dunia diatributkan pada kondisi ini, membuktikan wasting bukan sekadar bayang-bayang stunting, melainkan darurat kelangsungan hidup anak yang berdiri sendiri. Kenaikan angka ini berlangsung berdampingan dengan El Niño Super, gagal panen, gelombang PHK, dan merosotnya daya beli, sehingga wasting sesungguhnya adalah cermin paling cepat dan paling sensitif dari krisis iklim dan ekonomi yang lebih besar.

Pemerintah perlu segera merevisi regulasi gizi nasional agar wasting mendapat prioritas setara stunting, disertai penguatan tata laksana klinis dan jaring pengaman sosial yang responsif terhadap guncangan, bukan sekadar bantuan pangan musiman. Tanpa keberpihakan kebijakan berbasis bukti ilmiah dan lintas sektor, setiap keterlambatan satu hari dalam penanganan wasting berarti taruhan atas nyawa seorang anak Indonesia. Wallahu a'lam bish-shawab.

Referensi
  • Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI, "Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023"
  • UNICEF, "State of the World's Children 2023: Reimagine Hope"
  • Emergency Nutrition Network, "Global Report on Acute Malnutrition"
  • Badan Pangan Nasional Kementerian Pertanian, "Laporan Harga Pangan 2024"
  • Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting