Kementerian Kesehatan menargetkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik terbit pada 26 Juli 2026, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Substansinya mencakup standardisasi warna kemasan rokok dan rokok elektronik, disertai peringatan kesehatan bergambar seluas 50% pada kemasan, untuk menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja. Namun hingga pertengahan Juli 2026, pembahasan rancangan ini masih berada dalam tahap harmonisasi lintas kementerian dan lembaga — poin krusial soal standardisasi warna kemasan bahkan belum sepenuhnya disepakati.

Tenggat Dulu, Kajian Menyusul

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, pada 15 Juli 2026, mengingatkan bahwa sekitar 6 juta tenaga kerja bergantung pada industri tembakau, dari petani hingga pelaku perdagangan, sementara industri ini menyumbang Rp221,7 triliun ke penerimaan negara. Ia mendesak kajian dampak ekonomi menyeluruh sebelum aturan resmi berlaku. Ekonom Bank Permata Josua Pardede menambah kekhawatiran soal migrasi konsumen ke rokok ilegal, merujuk pengalaman Australia, di mana konsumsi nikotin dari sumber ilegal melonjak dari 12% pada 2017 menjadi 80% pada 2025 setelah kebijakan kemasan polos serupa diterapkan.

Kritik-kritik ini muncul belakangan — dua hingga tiga bulan setelah tenggat 26 Juli ditetapkan — dan tidak disertai publikasi kajian dampak ekonomi resmi dari pemerintah sendiri. Pola yang sama pernah terjadi pada kontroversi susu ikan dalam program Makan Bergizi Gratis: keputusan dan istilah dilempar ke publik lebih dulu, koreksi ilmiah soal gizi dan kandungan produk baru menyusul setelah viral.

FKTP: Ujung Tombak yang Tak Disebut

Program Upaya Berhenti Merokok (UBM) sudah berjalan sebagai layanan konseling gratis di ribuan Puskesmas, lengkap dengan pengukuran kadar karbon monoksida dan tenaga terlatih, terintegrasi ke platform SATUSEHAT. Namun skema ini sepenuhnya berbasis Puskesmas milik pemerintah — tidak ada mekanisme serupa yang dirancang untuk klinik pratama maupun Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) swasta.

Rilis resmi Kementerian Kesehatan soal RPMK kemasan polos pun sama sekali tidak menyebut peran fasyankes primer dalam implementasi lapangan begitu aturan berlaku. Padahal warga yang bingung dengan perubahan kemasan atau ingin berhenti merokok kemungkinan besar pertama kali datang ke klinik terdekat, bukan menunggu dirujuk ke puskesmas.

Tenggat sudah dipatok sejak awal, tapi kajian dampak ekonomi dan pelibatan fasyankes primer baru menyusul belakangan — pola kebijakan dulu, bukti belakangan yang sama pernah membuat susu ikan berubah jadi kontroversi nasional.

Posisi HIFDI

Pertama, HIFDI menuntut Kementerian Kesehatan melibatkan organisasi fasyankes primer secara formal dalam sisa proses harmonisasi RPMK ini, setara pelibatan kolegium kesehatan masyarakat, DPR, dan pelaku usaha besar yang selama ini mendominasi pembahasan.

Kedua, HIFDI menuntut perluasan skema Upaya Berhenti Merokok, berikut pembiayaan dan pelatihannya, ke klinik pratama dan TPMD swasta — bukan hanya Puskesmas — karena keduanya sama-sama menjadi kontak pertama pasien JKN di layanan primer.

Ketiga, HIFDI mendesak kajian dampak ekonomi dan kesehatan atas RPMK ini dipublikasikan utuh sebelum masa transisi berakhir, agar kebijakan pengendalian tembakau berikutnya tidak lagi disusun dengan pola kebijakan dulu, bukti belakangan — Policy Based Evidence Making — yang telah berulang di berbagai sektor, dari BPJS hingga Tapera.

Penutup

Kementerian Kesehatan masih punya waktu sebelum tenggat 26 Juli untuk mengoreksi arah: menyertakan kajian dampak yang solid dan membuka pintu bagi fasyankes primer yang akan menjalankan kebijakan ini di lapangan. Tanpa itu, RPMK kemasan polos berisiko mengulang jalan yang sama dengan susu ikan — niat baik yang kehilangan kepercayaan publik karena urutan prosesnya terbalik.

Referensi
  • Kontan.co.id, "Kemenkes Targetkan Aturan Baru Kemasan Rokok Terbit pada 26 Juli 2026"
  • CNN Indonesia, "Kemasan Polos Rokok Dinilai Ancam Fiskal dan Lapangan Kerja", 15 Juli 2026
  • Kompas Money, "Aturan Kemasan Rokok Dinilai Perlu Pertimbangkan Dampak Ekonomi", 1 Juli 2026
  • Kementerian Kesehatan RI, "Lindungi Generasi Muda, Kemenkes Siapkan Aturan Bungkus Rokok Seragam"
  • SATUSEHAT Platform, Dokumentasi "Upaya Berhenti Merokok (UBM)"