Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pada Minggu, 26 Juli 2026, mengumumkan perombakan sistem akreditasi rumah sakit dari penilaian berbasis input dan proses menjadi berbasis hasil klinis atau clinical outcome secara real-time. Rumah sakit dengan tingkat kegagalan tinggi dapat langsung diturunkan status akreditasinya di tengah siklus penilaian, bukan menunggu survei berkala. Kebijakan ini dibingkai sebagai keberpihakan pada keselamatan pasien — mutu tidak lagi cukup diukur dari dokumen rapi saat disurvei, melainkan dari hasil nyata di ruang perawatan.

Rincian dari Dalam: Bagaimana Skema Ini Bekerja

Sumber HIFDI yang mengetahui pembicaraan internal Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes menjelaskan mekanismenya lebih rinci. Kompetensi rumah sakit dinilai berjenjang — Dasar, Madya, Utama, Paripurna — berdasarkan sumber daya manusia, sarana-prasarana, dan alat kesehatan, dengan indikator konkret per jenjang. Sebagai contoh, RS tingkat Madya harus mampu menangani bayi berat lahir rendah (BBLR) 1.800–2.500 gram dengan tingkat keberhasilan terukur; bila angka kematian pasien serupa mencapai 60%, kompetensi rumah sakit itu dipertanyakan. Rekam medis elektronik tiap RS juga diwajibkan terhubung SATUSEHAT, disertai kewajiban pelaporan keuangan dan Indikator Nasional Mutu tepat waktu. Sumber yang sama mengakui evaluasi berbasis output ini belum diberlakukan penuh dalam waktu dekat dan akan dijalankan bertahap, menunggu kesiapan sistem SATUSEHAT.

Risiko yang Diperingatkan: Kedokteran Defensif dan Pasien Kritis Jadi Beban Statistik

Kritik tajam datang dari praktisi Rizky Adriansyah, yang dalam catatan reflektifnya sehari setelah pengumuman itu mengingatkan bahaya di balik niat baik ini. Tanpa mekanisme penyesuaian risiko (risk adjustment) yang memperhitungkan keparahan penyakit, komorbiditas, dan keterbatasan fasilitas, rumah sakit rujukan yang berani menerima kasus kompleks — sepsis berat, trauma, bayi prematur ekstrem, stroke luas — justru akan tampak lebih buruk secara statistik dibanding rumah sakit yang selektif menerima kasus ringan. Konsekuensinya, penolakan pasien kritis bisa terjadi secara halus: "ICU penuh", "perlu dirujuk ke rumah sakit lain", atau "menunggu konfirmasi dokter konsulen" — sementara pasien sesungguhnya sedang dilempar dari satu pintu ke pintu lain.

Di sinilah dampaknya menyentuh langsung klinik pratama dan TPMD: merekalah yang pertama kali merujuk pasien gawat ke rumah sakit. Jika RS tujuan mulai defensif menolak kasus berat demi menjaga skor akreditasi, dokter FKTP akan kehabisan opsi rujukan yang bisa diandalkan, sementara fasilitas primer tidak punya kewenangan maupun sarana untuk menahan pasien kritis lebih lama. Risiko lain yang disorot: dokter spesialis makin enggan bertugas di RSUD daerah dengan fasilitas terbatas, karena setiap kematian pasien berat berisiko tercatat sebagai rapor buruk, mempercepat eksodus tenaga ke kota besar.

Ketika angka kegagalan jadi alat hukuman, rumah sakit yang berani menerima pasien berat bisa terlihat lebih buruk dibanding yang selektif — dan pasien kritis rujukan klinik pratama yang paling dulu terlempar dari pintu ke pintu.

Posisi HIFDI

Pertama, HIFDI menolak pemberlakuan sanksi akreditasi real-time berbasis outcome klinis sebelum mekanisme risk adjustment yang adil benar-benar berjalan — bukan sekadar direncanakan di atas kertas. Tanpa itu, kebijakan ini bukan reformasi mutu, melainkan hukuman bagi rumah sakit dan dokter yang justru berani menangani pasien paling berat.

Kedua, HIFDI menuntut Kemenkes memberi jaminan tertulis bahwa keputusan menerima pasien kritis tidak akan pernah dijadikan dasar penurunan akreditasi, dan bahwa setiap kematian pasien dievaluasi lewat audit klinis independen yang memperhitungkan keparahan penyakit — bukan sekadar angka kegagalan mentah yang bisa menghukum rumah sakit paling berani sekalipun.

Ketiga, HIFDI menuntut jalur eskalasi resmi bagi klinik pratama dan TPMD ketika rujukan pasien gawat ditolak rumah sakit dengan alasan administratif, disertai perlindungan tegas agar dokter spesialis di RSUD daerah tidak makin ditinggalkan akibat kebijakan ini — sebelum, bukan sesudah, sanksi real-time diberlakukan.

Penutup

Niat memperbaiki mutu rumah sakit lewat hasil klinis nyata patut didukung. Tapi menerapkannya secara real-time tanpa risk adjustment yang matang bukan reformasi, melainkan resep bencana: rumah sakit dan dokter akan belajar menghindari pasien paling membutuhkan, sementara klinik pratama sebagai titik rujukan pertama tidak punya lagi ke mana mengarahkan pasiennya. HIFDI mendesak Kemenkes menunda sanksi real-time ini sampai seluruh jaminan di atas benar-benar terpenuhi, bukan menjadikan pasien kritis sebagai bahan uji coba kebijakan.

Referensi
  • Suara Surabaya, "Kemenkes Ubah Sistem Akreditasi Rumah Sakit, Kini Dinilai dari Tingkat Kesembuhan Pasien", 26 Juli 2026
  • Rizky Adriansyah, "Catatan Malam: Sisi Gelap Rencana Akreditasi Real-Time Versi Menkes", 27 Juli 2026
  • Mata Semarang, "Kemenkes Rombak Akreditasi RS Berbasis Hasil Klinis"
  • Bisnis.com, "Kemenkes 89% Rumah Sakit Siap Terapkan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi"
  • Sumber internal HIFDI di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, komunikasi pribadi, Juli 2026