Bertepatan dengan momentum Hari Anak Nasional 23 Juli 2026, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Kelompok Kerja Gula, Garam, Lemak (Pokja GGL) kembali menyuarakan urgensi cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Diskusi publik lanjutan digelar 29 Juli 2026 mengangkat tema penetapan batas maksimum kandungan GGL untuk melindungi anak — sebuah mandat yang sudah diamanatkan PP No. 28/2024 tentang Kesehatan sejak dua tahun lalu, namun belum juga dieksekusi pemerintah. HIFDI (Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia) turut mengkaji dokumen ini karena dampaknya langsung menyentuh meja periksa klinik pratama dan puskesmas.
Beban Ganda: Kesehatan Anak dan Kantong BPJS
Studi Kementerian Kesehatan 2024 mencatat 1 dari 5 anak usia sekolah (5–12 tahun) dan 1 dari 7 remaja (13–18 tahun) di Indonesia mengalami obesitas, dengan hampir separuh anak mengonsumsi minuman manis setiap hari. Di sisi pembiayaan, BPJS Kesehatan mencatat penyakit tidak menular menyerap sekitar 26% anggaran Program JKN atau mencapai Rp50,3 triliun pada 2025. Yang paling mencolok adalah gagal ginjal: pembiayaannya melonjak dari Rp2,76 triliun (2024) menjadi lebih dari Rp13 triliun (2025) — kenaikan lebih dari Rp10 triliun hanya dalam setahun, didorong lonjakan kasus hampir sembilan kali lipat.
Simulasi: Cukai 20% dan Potensi Rp40,6 Triliun
Kajian CISDI yang dirujuk KPAI menyimulasikan dampak cukai MBDK dengan kenaikan harga 20%: konsumsi diperkirakan turun 18%, berpotensi mencegah 3,1 juta kasus diabetes tipe 2 baru dan lebih dari 455 ribu kematian, serta menghemat Rp40,6 triliun — gabungan Rp24,9 triliun biaya pengobatan langsung dan Rp15,7 triliun kerugian produktivitas. Pemerintah sendiri sebenarnya sudah berkomitmen menerapkan cukai ini lewat Perpres No. 4/2025, tetapi implementasinya ditunda awal tahun dengan alasan menunggu pertumbuhan ekonomi nasional mencapai target 6%.
Setiap tahun penundaan cukai MBDK adalah tahun di mana beban penyakit tidak menular terus dibayar tunai oleh sistem JKN — dan pada akhirnya, oleh fasyankes primer yang menjadi kontak pertama pasien.
Posisi HIFDI
HIFDI menuntut pemerintah segera mengimplementasikan cukai MBDK pada 2026, dengan tiga syarat konkret: pertama, desain tarif volumetrik yang mencakup seluruh jenis pemanis — gula maupun non-gula — sesuai rekomendasi WHO, bukan hanya minuman tertentu yang mudah dihindari produsen lewat reformulasi kosmetik. Kedua, penerimaan cukai wajib di-earmark untuk skrining kesehatan anak dan penguatan fasyankes tingkat pertama, dan klinik pratama serta TPMD swasta harus dilibatkan sebagai penerima manfaat program skrining tersebut, bukan hanya puskesmas milik pemerintah — mengingat FKTP swasta menanggung porsi besar kepesertaan JKN namun selama ini konsisten berada di luar skema penguatan berbasis APBN. Ketiga, cukai MBDK perlu dibarengi paket kebijakan pendukung: label peringatan depan kemasan (FOPWL) yang jujur dan mudah dibaca, serta pembatasan iklan produk tinggi GGL di sekitar lingkungan sekolah.
Penutup
Cukai MBDK bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan investasi kesehatan yang perhitungannya sudah jelas: menunda kebijakan ini berarti terus membiarkan beban penyakit tidak menular menumpuk di ujung sistem — di ruang periksa FKTP dan pembiayaan JKN. HIFDI akan terus mengawal isu ini hingga kebijakan benar-benar berpihak pada generasi mendatang.
- KPAI & Pokja GGL, diskusi publik "Penentuan Batas Maksimum GGL untuk Melindungi Anak", 29 Juli 2026
- detikHealth, "Hari Anak Nasional dan Bahaya GGL" oleh Emir Chairullah (Satgas GGL KPAI), 24 Juli 2026
- CISDI, "Cukai MBDK Kembali Ditunda: Indonesia Berpotensi Rugi Rp40,6 Triliun Akibat Diabetes", 2025
- Liputan6, "Kasus Gagal Ginjal Naik 5 Tahun Terakhir, Biaya BPJS Kesehatan Melonjak 476 Persen", 2026
- Kementerian Kesehatan RI, Studi Status Gizi Indonesia 2024 (prevalensi obesitas anak dan remaja)