Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan perombakan sistem akreditasi rumah sakit (RS) yang semula berbasis administrasi menjadi berbasis hasil klinis dan efisiensi biaya pengobatan. Langkah ini, sebagaimana diberitakan Detik Health pada 3 Agustus 2026, ditujukan untuk menekan biaya kesehatan agar jauh lebih murah. Bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang selama ini menjadi garda terdepan layanan JKN, kabar ini adalah angin segar sekaligus ujian: akankah paradigma baru ini menjangkau layanan primer, atau kembali berhenti di level RS?

Reformasi Akreditasi: Antara Harapan dan Kesenjangan

Selama ini, akreditasi FKTP dan RS sama-sama menekankan aspek administrasi dan kepatuhan prosedur, tetapi tidak cukup tajam mengukur luaran klinis yang benar-benar dirasakan pasien. Akibatnya, biaya kepatuhan tinggi, sementara mutu layanan tidak serta-merta membaik. Dengan adanya wacana akreditasi berbasis hasil klinis di RS, publik berhak bertanya: mengapa FKTP yang menangani 80 persen kasus penyakit justru tidak disebut-sebut dalam skema baru ini?

Data dari sumber yang sama tidak menyebutkan secara eksplisit nasib akreditasi FKTP. Namun, pengalaman HIFDI selama ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan penguatan mutu hampir selalu berpusat di RS. FKTP kembali menghadapi beban ganda: harus memenuhi standar akreditasi yang ketat, namun jarang dilibatkan dalam uji coba skema pembiayaan baru atau insentif mutu. Padahal, efisiensi biaya yang dikejar Kemenkes justru bertumpu pada penguatan layanan primer; jika akreditasi FKTP tidak dirombak serupa, maka potensi penghematan jangka panjang akan sulit tercapai.

Dampak Konkret bagi FKTP: Beban Setara, Dukungan Timpang

Perombakan akreditasi RS yang menekankan efisiensi biaya pengobatan berpotensi mengubah pola rujukan. RS akan lebih selektif menerima rujukan, karena harus menjaga efisiensi biaya. Konsekuensinya, FKTP akan menerima lebih banyak pasien dengan kompleksitas yang lebih tinggi, tanpa diimbangi penambahan kapasitas, alat, atau insentif. Ini adalah skenario yang sudah sering terjadi: FKTP menanggung beban setara dengan fasyankes pemerintah, tetapi biaya pemenuhan standar—mulai dari akreditasi, pelatihan, hingga pengadaan alat—ditanggung sendiri oleh klinik swasta dan TPMD.

Jika akreditasi FKTP tidak segera dirombak dengan indikator yang relevan—seperti angka kunjungan, kepatuhan pengobatan, atau efisiensi biaya per pasien—maka FKTP akan terus menjadi penonton dalam arus reformasi mutu. Padahal, layanan primer adalah hulu dari seluruh sistem kesehatan; mengabaikan hulu berarti membiarkan kebocoran biaya di hilir.

Layanan primer adalah hulu, bukan pelengkap; reformasi akreditasi yang hanya menyentuh RS adalah setengah reformasi.

Posisi HIFDI

HIFDI mendukung penuh langkah Kemenkes untuk menjadikan hasil klinis dan efisiensi biaya sebagai tolok ukur akreditasi. Namun, kami menuntut agar paradigma ini tidak berhenti di RS. Pertama, Kemenkes harus segera menerbitkan regulasi yang mewajibkan akreditasi FKTP juga berbasis luaran klinis dan efisiensi biaya, dengan indikator yang disesuaikan konteks layanan primer. Kedua, HIFDI mendesak adanya skema insentif bagi FKTP yang berhasil mencapai target mutu, misalnya melalui kapitasi berbasis kinerja atau bantuan alat dari APBN, bukan sekadar beban kepatuhan. Ketiga, Kemenkes perlu melibatkan asosiasi FKTP dalam penyusunan standar akreditasi baru, agar kebijakan tidak lahir dari meja tanpa mendengar suara garda terdepan.

Penutup

Reformasi akreditasi yang digagas Kemenkes adalah momentum yang tidak boleh disia-siakan. Jika pemerintah serius menekan biaya kesehatan, maka penguatan mutu FKTP harus menjadi prioritas, bukan pilihan. HIFDI siap duduk bersama untuk merumuskan indikator yang adil dan terukur—karena layanan primer yang kuat adalah kunci sistem kesehatan yang efisien dan berkeadilan.

Referensi