Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana merombak sistem akreditasi rumah sakit menjadi berbasis hasil klinis dan efisiensi biaya pengobatan. Hal ini diungkapkan dalam pemberitaan Detik Health pada 3 Agustus 2026. Langkah ini diambil agar biaya kesehatan jauh lebih murah, sejalan dengan upaya pemerintah menekan defisit JKN. Namun, bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), perubahan ini membawa angin segar sekaligus tantangan baru.

Reformasi Akreditasi: dari Administrasi ke Hasil Klinis

Selama ini, akreditasi fasyankes, termasuk RS dan FKTP, kerap dinilai lebih berfokus pada pemenuhan administrasi dan struktur. Dengan sistem baru yang berbasis hasil klinis, penilaian akan bergeser pada luaran pasien, seperti angka keselamatan pasien, efektivitas terapi, dan efisiensi biaya. Ini adalah perubahan paradigma yang patut diapresiasi, karena menempatkan mutu layanan dan keselamatan pasien sebagai tolok ukur utama.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa FKTP adalah garda terdepan pelayanan kesehatan. Sebagian besar peserta JKN pertama kali mengakses layanan di klinik pratama, TPMD, atau puskesmas. Jika akreditasi RS dirombak, maka sudah seharusnya standar akreditasi FKTP juga diselaraskan dengan semangat yang sama. Jangan sampai terjadi ketimpangan: RS dinilai dengan standar baru yang lebih maju, sementara FKTP masih menggunakan indikator lama yang cenderung administratif.

Dampak bagi FKTP: Beban Baru di Tengah Keterbatasan

Reformasi akreditasi yang menekankan hasil klinis membutuhkan data yang akurat dan sistem pencatatan yang baik. Di sinilah letak tantangan bagi FKTP. Banyak klinik pratama dan TPMD yang belum memiliki sistem rekam medis elektronik (RME) yang terintegrasi dengan SATUSEHAT. Padahal, untuk membuktikan hasil klinis, diperlukan data yang tervalidasi. Tanpa dukungan infrastruktur dan pelatihan, FKTP swasta akan kesulitan memenuhi standar baru ini.

Selain itu, efisiensi biaya pengobatan yang menjadi salah satu indikator akreditasi baru juga berpotensi membebani FKTP. FKTP sudah lama menerima kapitasi yang relatif kecil, sementara beban administrasi dan tuntutan pelayanan terus meningkat. Jika akreditasi baru menuntut efisiensi biaya tanpa diimbangi penyesuaian tarif atau insentif, maka FKTP akan semakin tercekik. Padahal, FKTP swasta menanggung porsi besar kepesertaan JKN, namun seringkali tidak mendapat dukungan setara dari pemerintah.

Reformasi akreditasi harus menjadi pintu masuk pemerataan mutu, bukan sekadar beban baru bagi FKTP.

Posisi HIFDI

HIFDI menyambut baik langkah Kemenkes merombak sistem akreditasi menjadi berbasis hasil klinis. Ini sejalan dengan semangat peningkatan mutu layanan primer. Namun, HIFDI menegaskan beberapa hal:

Pertama, standar akreditasi FKTP harus segera diselaraskan dengan paradigma baru ini, dengan indikator yang realistis dan terukur sesuai konteks layanan primer. Kedua, pemerintah wajib memberikan dukungan infrastruktur, terutama RME dan konektivitas SATUSEHAT, serta pelatihan bagi tenaga kesehatan FKTP, khususnya FKTP swasta. Ketiga, efisiensi biaya pengobatan tidak boleh dibebankan semata-mata kepada FKTP melalui kapitasi yang minim; perlu ada evaluasi tarif dan insentif berbasis kinerja.

HIFDI siap berkolaborasi dengan Kemenkes dalam merumuskan kebijakan ini. Kami menuntut keterlibatan organisasi profesi dan asosiasi FKTP dalam setiap tahap perumusan dan implementasi, agar kebijakan ini benar-benar berpihak pada mutu layanan dan keberlanjutan FKTP.

Penutup

Reformasi akreditasi adalah momentum untuk memperbaiki mutu layanan kesehatan Indonesia. HIFDI berharap perubahan ini tidak hanya menyentuh RS, tetapi juga FKTP yang menjadi ujung tombak pelayanan. Dengan dukungan yang adil dan kebijakan yang berpihak, FKTP siap menjadi motor penggerak layanan primer yang bermutu dan efisien.

Referensi