Jakarta, 4 Agustus 2026 – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dikabarkan tengah mengkaji kemungkinan layanan kesehatan telemedicine dapat diklaim ke BPJS Kesehatan. Kabar ini, yang dilansir detikHealth, membuka harapan sekaligus tanda tanya besar bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), terutama klinik pratama dan tempat praktik mandiri dokter yang selama ini menjadi garda terdepan layanan JKN.
Telemedicine: Antara Harapan dan Ketidakpastian
Wacana ini muncul di tengah percepatan digitalisasi layanan kesehatan nasional. Jika terealisasi, telemedicine dapat memperluas akses layanan bagi pasien di daerah terpencil, mengurangi antrean di fasilitas kesehatan, dan meningkatkan efisiensi. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai skema, tarif, dan regulasi teknis yang akan digunakan. FKTP swasta, yang selama ini menanggung biaya operasional sendiri, khawatir kebijakan ini justru menjadi beban baru jika tidak dirancang dengan matang.
Data dari sumber tidak menyebutkan detail teknis, namun pengalaman selama ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan baru di JKN seringkali tidak diimbangi dengan penyesuaian biaya layanan di lapangan. FKTP swasta harus berinvestasi pada perangkat keras, perangkat lunak, dan pelatihan tenaga kesehatan untuk mendukung telemedicine, sementara kapitasi yang diterima belum tentu mencerminkan biaya tersebut.
Dampak Konkret bagi FKTP Swasta
Jika klaim telemedicine diberlakukan, FKTP swasta akan menghadapi sejumlah tantangan. Pertama, kepastian tarif: apakah tarif telemedicine akan setara dengan tarif tatap muka? Kedua, infrastruktur: tidak semua FKTP memiliki koneksi internet stabil dan perangkat pendukung. Ketiga, regulasi: bagaimana standar pelayanan, rekam medis elektronik, dan perlindungan data pasien diatur? Tanpa kejelasan, FKTP swasta yang selama ini terpinggirkan dalam skema penguatan pemerintah akan semakin tertinggal.
Telemedicine adalah peluang, tetapi tanpa kepastian regulasi dan tarif, ia hanya akan menjadi beban baru bagi FKTP swasta yang selama ini menanggung porsi besar kepesertaan JKN.
Posisi HIFDI
HIFDI menyambut positif wacana ini sebagai langkah maju dalam transformasi layanan primer. Namun, kami mendesak Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk: pertama, melibatkan asosiasi FKTP dalam penyusunan regulasi dan tarif; kedua, memastikan tarif telemedicine tidak lebih rendah dari tarif layanan tatap muka dan memperhitungkan biaya investasi teknologi; ketiga, memberikan insentif atau dukungan infrastruktur bagi FKTP swasta, bukan sekadar menambah kewajiban tanpa dukungan. Kami menuntut agar kebijakan ini tidak mengulang pola lama: beban setara, dukungan timpang.
Penutup
Kajian Kemenkes adalah momentum untuk membenahi layanan primer secara menyeluruh. HIFDI siap berkolaborasi, tetapi kami akan terus mengawal agar setiap kebijakan berpihak pada keberlanjutan FKTP swasta, karena layanan primer adalah hulu sistem kesehatan, bukan pelengkap.
- GN: telemedicine, "Kemenkes Kaji Layanan Kesehatan Telemedicine Bisa Diklaim BPJS Kesehatan - detikHealth" — https://news.google.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?oc=5