Proses kredensialing oleh BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan. Pada 6 Agustus 2026, tim BPJS Kesehatan melakukan uji kelayakan atau kredensialing terhadap Klinik Pratama Lapas Kotabaru, sebagaimana dilaporkan wartanesia.com. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penjaminan mutu layanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, di balik rutinitas administratif ini, ada persoalan struktural yang perlu dibedah: bagaimana standar yang sama diterapkan pada FKTP swasta yang selama ini menanggung beban besar kepesertaan JKN tanpa dukungan yang setara.

Kredensialing: Menjaga Mutu atau Menambah Beban?

Kredensialing adalah proses penilaian kelayakan fasilitas kesehatan untuk menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tujuannya mulia: memastikan setiap FKTP memenuhi standar pelayanan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan sistem administrasi. Klinik Pratama Lapas Kotabaru yang dikunjungi tim BPJS Kesehatan ini tentu harus melewati proses yang sama dengan FKTP lain, baik negeri maupun swasta. Namun, bagi FKTP swasta—klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter (TPMD), dan puskesmas swasta—proses ini sering kali menjadi beban ganda. Mereka harus memenuhi standar yang sama dengan fasilitas pemerintah, tetapi biaya pemenuhan standar tersebut, mulai dari peralatan, SDM, hingga sistem informasi, ditanggung sendiri tanpa subsidi dari APBN atau hibah.

Data internal HIFDI menunjukkan bahwa FKTP swasta menanggung porsi signifikan kepesertaan JKN, namun hampir selalu berada di luar skema penguatan yang diberikan pemerintah. Akibatnya, setiap kali ada proses kredensialing, FKTP swasta harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memenuhi standar yang mungkin tidak sebanding dengan kapitasi yang diterima. Ini bukan soal menolak standar, melainkan soal keadilan: jika standar diberlakukan sama, maka dukungan pun harus setara.

Dampak Konkret bagi FKTP Swasta

Proses kredensialing yang tidak diimbangi dukungan finansial dapat memicu dua hal. Pertama, FKTP swasta yang tidak mampu memenuhi standar akan terpaksa keluar dari kerja sama dengan BPJS Kesehatan, mengurangi akses layanan primer bagi peserta JKN. Kedua, bagi yang mampu, biaya kepatuhan yang tinggi akan menekan keberlanjutan usaha, berujung pada penurunan kualitas layanan atau penutupan fasilitas. Padahal, layanan primer adalah hulu dari sistem kesehatan. Jika hulu melemah, maka seluruh sistem akan terguncang.

Kredensialing seharusnya menjadi momentum untuk memastikan mutu, bukan menjadi alat untuk menyingkirkan FKTP swasta. Di Lapas Kotabaru, proses ini mungkin berjalan lancar, tetapi di banyak daerah, FKTP swasta kerap menghadapi kendala administratif yang tidak proporsional. HIFDI mencatat bahwa banyak anggotanya yang mengeluhkan proses kredensialing yang berbelit, tidak transparan, dan memakan waktu lama, sementara di sisi lain mereka harus tetap melayani pasien setiap hari.

Standar yang sama tanpa dukungan yang setara adalah ketidakadilan yang sistematis.

Posisi HIFDI

HIFDI menegaskan bahwa kredensialing adalah instrumen penting untuk menjaga mutu layanan, dan kami mendukung penuh proses uji kelayakan yang objektif dan transparan. Namun, kami menuntut agar BPJS Kesehatan dan pemerintah memperhatikan hal-hal berikut: pertama, biaya kepatuhan FKTP swasta harus diperhitungkan dalam kapitasi atau diberikan kompensasi khusus; kedua, proses kredensialing harus sederhana, cepat, dan berbasis risiko, tidak memberatkan FKTP yang telah terbukti melayani dengan baik; ketiga, adanya pendampingan teknis bagi FKTP swasta, terutama di daerah terpencil, agar mampu memenuhi standar tanpa harus bangkrut. HIFDI siap duduk bersama untuk merumuskan skema yang adil.

Penutup

Kredensialing di Klinik Pratama Lapas Kotabaru adalah pengingat bahwa uji kelayakan harus berjalan di atas prinsip keadilan. FKTP swasta adalah tulang punggung layanan primer JKN, dan mereka layak mendapat dukungan yang setara dengan beban yang mereka pikul. HIFDI akan terus mengawal proses ini agar mutu layanan meningkat tanpa mengorbankan keberlanjutan fasilitas kesehatan swasta.