Pada 7 Agustus 2026, WHO dan parlemen Sierra Leone mengumumkan kemitraan strategis untuk mendorong pembiayaan kesehatan berkelanjutan dan Universal Health Coverage (UHC). Langkah ini menegaskan bahwa jaminan kesehatan semesta tidak mungkin terwujud tanpa komitmen politik dan skema pembiayaan yang kokoh. Bagi Indonesia, kabar ini relevan dengan perjalanan Program JKN yang terus menghadapi tantangan pembiayaan, terutama di tingkat layanan primer.

Pembiayaan Kesehatan: Fondasi UHC yang Sering Terlupakan

Kemitraan WHO-parlemen Sierra Leone menyoroti pentingnya peran legislatif dalam mengamankan anggaran kesehatan. Parlemen tidak hanya menyetujui anggaran, tetapi juga mengawasi implementasi kebijakan agar selaras dengan tujuan UHC. Di Indonesia, DPR memiliki peran serupa dalam pengawasan BPJS Kesehatan dan alokasi APBN untuk kesehatan. Namun, fokus pembiayaan sering kali lebih banyak mengarah ke layanan rujukan, sementara layanan primer—yang menjadi garda terdepan JKN—justru kurang mendapat perhatian.

Data menunjukkan bahwa FKTP menanggung beban besar kepesertaan JKN, namun kontribusi pembiayaan dari pemerintah masih timpang. Insentif kapitasi yang diterima FKTP sering kali tidak sebanding dengan beban administrasi dan tuntutan pelayanan. Sementara itu, fasilitas kesehatan milik pemerintah mendapatkan dukungan operasional dari APBN, FKTP swasta harus menanggung sendiri biaya operasional, termasuk pengadaan alat kesehatan dan pemenuhan standar akreditasi.

Dampak Konkret bagi FKTP di Indonesia

Ketimpangan ini berdampak langsung pada keberlangsungan FKTP. Banyak klinik pratama dan TPMD yang harus merogoh kocek sendiri untuk memenuhi standar pelayanan yang sama dengan puskesmas. Padahal, kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan menuntut kepatuhan yang setara, tanpa membedakan status kepemilikan. Akibatnya, tidak sedikit FKTP yang kesulitan memperbarui izin operasional atau meningkatkan mutu layanan karena keterbatasan dana.

Contoh nyata adalah pengadaan alat kesehatan. Puskesmas dapat mengajukan pengadaan melalui APBN, sementara klinik swasta harus menggunakan dana sendiri. Hal ini menciptakan kesenjangan mutu layanan antara FKTP pemerintah dan swasta, padahal pasien JKN tidak memilih berdasarkan status kepemilikan. Jika dibiarkan, kesenjangan ini akan menggerus kepercayaan peserta JKN terhadap layanan primer.

Beban setara, dukungan timpang: FKTP swasta menanggung porsi besar kepesertaan JKN, namun nyaris selalu di luar skema penguatan pemerintah.

Posisi HIFDI

HIFDI menilai kemitraan WHO-parlemen Sierra Leone merupakan pengingat bahwa pembiayaan kesehatan harus menjadi prioritas politik. Untuk itu, HIFDI mendesak pemerintah dan DPR untuk: pertama, menambah alokasi anggaran kesehatan yang secara khusus ditujukan untuk penguatan FKTP, termasuk insentif kapitasi yang layak; kedua, membuat skema bantuan teknis dan pendanaan bagi FKTP swasta untuk memenuhi standar akreditasi dan pengadaan alat; ketiga, memastikan keterwakilan FKTP swasta dalam setiap perumusan kebijakan JKN, bukan hanya sebagai pelaksana teknis.

Penutup

Pengalaman Sierra Leone menunjukkan bahwa UHC tidak akan tercapai tanpa komitmen politik yang kuat. Indonesia harus belajar dari hal ini: layanan primer adalah hulu dari sistem kesehatan, dan sudah saatnya pemerintah memberikan dukungan yang setara kepada semua FKTP, baik negeri maupun swasta. HIFDI siap menjadi mitra konstruktif dalam mewujudkan pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan dan berkeadilan.