Pada 9 Agustus 2026, Klinik Pratama Universitas Negeri Malang (UM) resmi menandatangani kerja sama dengan BPJS Kesehatan, menjadikannya Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang melayani peserta JKN. Langkah ini menjadi angin segar bagi penguatan layanan primer di Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa klinik pratama—termasuk yang dikelola perguruan tinggi—memiliki peran strategis dalam memperluas akses kesehatan masyarakat.

Perluasan Akses Layanan Primer

Dengan status FKTP, Klinik Pratama UM kini dapat menerima peserta JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama. Ini sejalan dengan semangat transformasi layanan primer yang digalakkan pemerintah. Kehadiran klinik pratama di lingkungan kampus tidak hanya memudahkan sivitas akademika, tetapi juga masyarakat sekitar untuk mengakses layanan kesehatan tanpa harus jauh ke rumah sakit.

Bagi HIFDI, penambahan FKTP baru adalah kabar baik. Namun, perlu diingat bahwa setiap FKTP—baik swasta, pemerintah, maupun yang dikelola institusi pendidikan—memikul tanggung jawab yang sama dalam memenuhi standar kontrak dan pelayanan. Klinik Pratama UM kini masuk dalam ekosistem JKN yang menuntut kepatuhan terhadap regulasi, mutu layanan, dan administrasi yang ketat.

Tantangan yang Sama, Dukungan yang Belum Merata

Meski langkah ini patut diapresiasi, HIFDI mengingatkan bahwa FKTP swasta dan non-pemerintah sering kali menghadapi tantangan yang tidak sebanding dengan dukungan yang diterima. Beban kontrak dan standar pelayanan setara dengan fasyankes pemerintah, namun biaya operasional, pengadaan alat, dan pemenuhan standar akreditasi umumnya ditanggung sendiri oleh penyelenggara.

Klinik Pratama UM, sebagai bagian dari institusi pendidikan, mungkin memiliki sumber daya yang lebih baik dibanding klinik pratama swasta mandiri. Namun, kasus ini tetap menggambarkan pola yang lebih luas: FKTP di luar pemerintah harus berjuang sendiri untuk memenuhi standar, sementara skema penguatan seperti APBN atau hibah hampir selalu mengarah ke fasyankes milik pemerintah.

Setiap FKTP baru adalah kemenangan bagi akses layanan primer, tetapi tanpa dukungan yang setara, kemenangan itu akan menjadi beban baru bagi penyelenggara.

Posisi HIFDI

HIFDI menyambut baik penetapan Klinik Pratama UM sebagai FKTP. Ini membuktikan bahwa layanan primer dapat dikembangkan oleh berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan. Namun, HIFDI menegaskan dua hal: pertama, kami mendukung penuh perluasan FKTP sebagai upaya mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat; kedua, kami mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk memberikan perhatian yang setara kepada seluruh FKTP, tanpa membedakan status kepemilikan.

HIFDI juga mengingatkan bahwa keberhasilan FKTP baru tidak cukup hanya dengan penandatanganan kontrak. Perlu ada pendampingan teknis, insentif yang adil, dan kemudahan akses terhadap program penguatan agar FKTP non-pemerintah dapat bertahan dan memberikan layanan bermutu. Kami akan terus mengawal agar semangat pemerataan layanan primer tidak berhenti pada seremoni, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Penutup

Langkah Klinik Pratama UM menjadi FKTP adalah bukti bahwa kolaborasi lintas sektor dapat memperkuat layanan primer. HIFDI berharap ini menjadi contoh bagi institusi lain untuk ikut serta, sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah untuk merombak kebijakan yang selama ini timpang. Layanan primer adalah hulu kesehatan bangsa—sudah saatnya semua pihak mendapat tempat yang setara di hulu tersebut.