Bank Dunia merilis Tracking Universal Health Coverage (UHC): 2025 Global Monitoring Report pada 14 Agustus 2026. Laporan ini menjadi rujukan global untuk menilai kemajuan negara-negara dalam mencapai cakupan kesehatan semesta, termasuk Indonesia. Bagi HIFDI, laporan ini bukan sekadar data internasional, melainkan cermin bagi nasib Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di dalam negeri yang selama ini menanggung beban besar kepesertaan JKN namun nyaris tak tersentuh skema penguatan.

Kesenjangan Cakupan dan Beban FKTP

Laporan UHC 2025 menyoroti bahwa meski banyak negara meningkatkan cakupan layanan, kesenjangan masih lebar, terutama di negara berkembang. Indonesia, dengan JKN yang mencakup lebih dari 90% penduduk, seharusnya berada di jalur positif. Namun, di balik angka kepesertaan, FKTP swasta—klinik pratama dan TPMD—justru menanggung porsi besar pelayanan primer tanpa dukungan setara. Kontrak dan standar yang sama dengan fasyankes pemerintah, tetapi biaya pemenuhannya ditanggung sendiri. Laporan ini mengingatkan bahwa cakupan tanpa kualitas dan keberlanjutan hanyalah angka.

Dampak Nyata bagi Layanan Primer

Ketimpangan ini berdampak langsung pada mutu layanan. FKTP swasta harus membiayai sendiri alat kesehatan, SDM, hingga kepatuhan akreditasi, sementara insentif dari pemerintah nyaris tidak ada. Akibatnya, banyak klinik pratama yang kesulitan memperbarui peralatan atau mempertahankan tenaga kesehatan berkualitas. Padahal, layanan primer adalah hulu dari sistem kesehatan—jika hulu lemah, seluruh sistem ikut terhambat. Laporan UHC 2025 menegaskan pentingnya investasi pada layanan primer, namun di Indonesia justru terjadi sebaliknya: FKTP swasta dipandang sebagai pelengkap, bukan tulang punggung.

Layanan primer adalah hulu, bukan pelengkap—dan hulu yang tak diperkuat akan meruntuhkan seluruh sistem.

Posisi HIFDI

HIFDI menilai laporan UHC 2025 harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk berbenah. Pertama, pemerintah wajib mengalokasikan anggaran khusus untuk penguatan FKTP swasta, termasuk bantuan alat kesehatan dan insentif SDM, bukan hanya fokus pada fasyankes milik negara. Kedua, skema kontrak JKN harus direvisi agar adil—beban yang setara harus diimbangi dukungan yang setara, bukan sekadar standar yang sama. Ketiga, HIFDI mendesak adanya peta jalan penguatan layanan primer yang melibatkan asosiasi FKTP, bukan kebijakan yang lahir dari meja tanpa mendengar suara lapangan. Kami menuntut, bukan memohon—karena data dan kontribusi FKTP sudah berbicara.

Penutup

Laporan Bank Dunia adalah pengingat bahwa UHC tidak cukup diukur dari jumlah peserta, tetapi dari kualitas layanan yang dirasakan rakyat. HIFDI siap menjadi mitra konstruktif bagi pemerintah, namun kami tidak akan tinggal diam ketika FKTP swasta terus terpinggirkan. Sudah saatnya penguatan layanan primer menjadi prioritas nyata, bukan sekadar wacana.