Jakarta, 19 Agustus 2026 – BPJS Kesehatan kembali menegaskan bahwa sistem rujukan berjenjang dalam Program JKN dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pernyataan ini disampaikan dalam pemberitaan CNN Indonesia yang mengutip keterangan resmi BPJS Kesehatan. Penegasan ini sekaligus menggarisbawahi peran strategis FKTP sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan, namun di sisi lain memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana dukungan negara terhadap FKTP, khususnya yang dikelola swasta, dalam menjalankan amanah tersebut?
FKTP: Ujung Tombak yang Terpinggirkan
Dalam sistem JKN, FKTP memang dirancang sebagai pintu masuk pertama pelayanan kesehatan. Peserta wajib mengunjungi FKTP sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL) jika diperlukan. Kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi biaya dan pemerataan layanan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa FKTP swasta—klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter (TPMD), dan puskesmas—menanggung beban yang sangat besar: mereka melayani jutaan peserta dengan kontrak dan standar yang sama dengan fasyankes pemerintah, tetapi hampir selalu berada di luar skema penguatan seperti APBN, hibah, atau pengadaan alat.
Data dari sumber berita tidak menyebutkan angka pasti, tetapi pola yang terjadi selama ini adalah FKTP swasta harus membiayai sendiri pemenuhan standar akreditasi, sarana prasarana, dan sumber daya manusia. Sementara itu, fasyankes pemerintah mendapatkan dukungan langsung dari anggaran negara. Ketimpangan ini bukan sekadar soal keadilan, melainkan juga mengancam keberlangsungan layanan primer yang menjadi hulu sistem kesehatan nasional.
Dampak Nyata bagi Layanan Primer
Ketimpangan dukungan ini berdampak langsung pada kualitas layanan. FKTP swasta yang kesulitan berinvestasi dalam peralatan medis atau sistem informasi kesehatan (RME/SATUSEHAT) akan tertinggal dalam digitalisasi, yang justru menjadi tuntutan BPJS Kesehatan. Akibatnya, antrean di FKTP pemerintah semakin panjang, sementara FKTP swasta yang mampu bertahan justru harus menaikkan tarif di luar ketentuan atau mengurangi jam layanan—yang pada akhirnya merugikan peserta JKN.
Lebih jauh, kurangnya dukungan terhadap FKTP swasta juga menghambat tercapainya target Universal Health Coverage (UHC). Jika FKTP swasta kolaps, beban akan terpusat di fasilitas pemerintah yang sudah padat, sehingga rujukan berjenjang menjadi tidak efektif. Padahal, rujukan berjenjang yang baik justru membutuhkan FKTP yang kuat dan merata, baik negeri maupun swasta.
“Beban setara, dukungan timpang—ini bukan sekadar ketidakadilan, melainkan ancaman nyata bagi keberlanjutan layanan primer.”
Posisi HIFDI
HIFDI menegaskan bahwa penegasan BPJS Kesehatan tentang rujukan berjenjang dari FKTP adalah langkah yang tepat secara konsep. Namun, HIFDI mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera melakukan pemerataan dukungan, baik dari sisi pembiayaan, sarana prasarana, maupun pengembangan kapasitas. Tiga tuntutan konkret yang kami sampaikan:
Pertama, pemerintah harus memasukkan FKTP swasta dalam skema penguatan yang selama ini hanya dinikmati fasyankes pemerintah, seperti bantuan alat kesehatan dan insentif operasional. Kedua, BPJS Kesehatan perlu meninjau ulang mekanisme kapitasi yang dinilai belum mencerminkan beban riil FKTP swasta, termasuk biaya kepatuhan terhadap regulasi dan akreditasi. Ketiga, perlu ada jaminan kepastian kontrak dan pembayaran yang tepat waktu agar FKTP swasta dapat merencanakan investasi jangka panjang.
Penutup
Rujukan berjenjang yang dimulai dari FKTP adalah fondasi sistem JKN yang harus diperkuat, bukan sekadar dipertahankan. HIFDI siap berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan FKTP—baik negeri maupun swasta—mendapatkan dukungan yang setara dengan beban yang mereka pikul. Karena layanan primer adalah hulu, bukan pelengkap; dan hulu yang sehat menentukan kualitas seluruh sistem.
- GN: FKTP, "BPJS Kesehatan Ungkap Alasan Rujukan Berjenjang Dimulai dari FKTP - CNN Indonesia" — https://news.google.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?oc=5