JAKARTA, 28 OKTOBER 2026. Hari Sumpah Pemuda tahun ini memasuki usia ke-98. Kementerian Pemuda dan Olahraga menerbitkan Surat Edaran Nomor 10.14.19 Tahun 2026 dengan tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”, dan mengimbau pemerintah pusat serta pemerintah daerah menyelenggarakan upacara bersama pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 08.00 waktu setempat. Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (HIFDI) mengucapkan selamat dan menyoroti satu kata dalam tema itu: berempati.

Ikrar 1928 menyatukan pemuda dari berbagai daerah dalam satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa. Sembilan puluh delapan tahun kemudian, persoalannya bergeser ke hal yang lebih sehari-hari: apakah pemuda di semua daerah punya akses yang sama ketika sakit, termasuk ketika yang sakit adalah jiwanya.

Depresi tertinggi, pengobatan paling sedikit

Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat prevalensi depresi nasional 1,4 persen. Angka itu tidak rata menurut umur. Kelompok 15 sampai 24 tahun mencatat prevalensi tertinggi, yaitu 2 persen, dan lebih tinggi pada perempuan (2,8 persen) dibanding laki-laki (1,1 persen).

Yang lebih penting bagi layanan kesehatan: kelompok ini justru paling sedikit mengakses pengobatan. Hanya 10,4 persen anak muda dengan depresi yang mendapat penanganan. Dari anak muda yang depresi, 61 persen mengaku punya pikiran mengakhiri hidup dalam sebulan terakhir, sekitar 36 kali lebih besar dibanding anak muda yang tidak depresi (1,7 persen). Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan menyimpulkan kelompok ini membutuhkan intervensi agar kondisinya tidak berlanjut menjadi masalah yang lebih berat.

“Ikrar 1928 menyatukan bangsa. Pekerjaan hari ini menyatukan akses: pemuda di kota dan di desa harus bisa menjangkau layanan jiwa tanpa bergantung pada kemampuannya membayar.”

Pintu pertama ada di fasyankes primer

Pemuda jarang datang ke layanan kesehatan dengan kalimat “saya depresi”. Mereka datang dengan sakit kepala berulang, nyeri lambung, sulit tidur, atau keluhan yang sebabnya tidak jelas. Tempat pertama mereka datang biasanya bukan rumah sakit, melainkan klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter (TPMD), atau puskesmas.

Di puskesmas, layanan kesehatan remaja punya jalur resmi. Petunjuk Teknis Integrasi Layanan Primer dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2015 Tahun 2023 menempatkan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) sebagai paket layanan di dalam dan di luar gedung puskesmas, mencakup penjaringan kesehatan, skrining, dan pemeriksaan berkala.

Ilustrasi digital HIFDI: seorang pemuda duduk sendiri di ruang tunggu klinik pratama sambil menunduk memegang ponsel.
Ilustrasi digital HIFDI: keluhan jiwa pada pemuda sering muncul sebagai keluhan fisik yang dibawa ke layanan primer.

Persoalannya, paket layanan remaja itu tidak otomatis sampai ke klinik pratama dan TPMD, padahal keduanya menjadi pintu pertama bagi banyak pemuda di kota dan kawasan industri. Menurut HIFDI, fasilitas ini menandatangani kontrak yang sama dengan BPJS Kesehatan dan dituntut standar akreditasi yang sama, tetapi biaya layanan tambahan di luar paket tidak otomatis ikut terbayar.

Posisi HIFDI

HIFDI menilai kesehatan jiwa pemuda tidak akan membaik selama layanan hanya tersedia di satu jenis fasilitas. HIFDI menuntut tiga hal. Pertama, paket layanan kesehatan remaja, termasuk skrining kesehatan jiwa, dibuka untuk fasyankes primer swasta dengan standar dan pembiayaan yang setara. Kedua, skrining kesehatan jiwa masuk paket pemeriksaan rutin di klinik pratama dan TPMD, dengan tarif yang menutup biaya pelaksanaannya. Ketiga, HIFDI dilibatkan dalam penyusunan pedoman pelayanan kesehatan remaja, karena kebijakan yang tidak melibatkan pelaksana di lapangan berhenti sebagai dokumen.

Penutup

Sumpah Pemuda mengajarkan bahwa persatuan tidak lahir dari kesamaan keadaan, melainkan dari kesediaan menanggung beban bersama. Bagi HIFDI, bentuk paling nyata dari sikap itu adalah memastikan pemuda yang datang meminta tolong benar-benar mendapat pertolongan, di fasilitas mana pun mereka datang.

HIFDI adalah organisasi yang mewadahi ekosistem fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia, meliputi klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter, puskesmas, dan laboratorium kesehatan. HIFDI berbadan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0005242.AH.01.07.TAHUN 2023.

Referensi